• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Sorotan

EMAS BENING DARI HUTAN GOWA MAROS BELUM MAKSIMAL MENGISI KAS DAERAH

jum007 by jum007
7 November 2025
in Sorotan
EMAS BENING DARI HUTAN GOWA MAROS BELUM MAKSIMAL MENGISI KAS DAERAH

MAKASSAR — Di balik rimbunnya hutan pinus di lereng Malino dan Camba, tersimpan sumber ekonomi bernilai miliaran rupiah setiap tahun. Namun potensi besar itu belum sepenuhnya mengalir menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski ribuan petani dan lembaga pengelola hutan telah bertahun-tahun menyadap getah pinus di wilayah ini.

Data yang dihimpun dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan sumber teknis KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) menunjukkan, total luas hutan pinus di dua kabupaten ini mencapai sekitar 16.800 hektar, terdiri atas ±12.000 hektar di Kabupaten Gowa dan ±4.800 hektar di Kabupaten Maros. Kawasan ini dikelola oleh KPH Jeneberang I–II (wilayah Gowa) serta KPH Camba (wilayah Maros), bekerja sama dengan kelompok masyarakat seperti LMDH dan KTH (Kelompok Tani Hutan).

Produksi: 4.000–5.000 ton per tahun

Secara rata-rata, setiap hektar hutan pinus di Sulawesi Selatan menghasilkan 250–350 kilogram getah pinus per tahun. Dengan harga jual di tingkat petani antara Rp7.000–Rp9.000 per kilogram (basah), nilai ekonomi total dari dua kabupaten ini diperkirakan mencapai Rp37–52 miliar per tahun.

Baca Juga:  KETUM BMI KECAM TAYANGAN TRANS7: LANGGAR ETIKA JURNALISTIK, TUNTUT PERMINTAAN MAAF LANGSUNG KE KIAI

Namun, di tingkat petani, pendapatan bersih yang diterima masih berkisar Rp1,5–2 juta per hektar per tahun. Sebagian besar keuntungan mengalir ke rantai distribusi berikutnya: koperasi, pengelola, dan pembeli industri.

Negara Dapat, Daerah Dapat Tapi Tak Seimbang

Hasil getah pinus dikategorikan sebagai Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2014 dan PP No. 33 Tahun 2014, hasil penjualan wajib dikenai Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemerintah pusat.

Sementara itu, daerah hanya berhak atas sebagian kecil pendapatan dari: Retribusi izin pemanfaatan hasil hutan (melalui Perda Provinsi Sulsel No. 2/2021),

Pajak daerah dari perdagangan hasil pinus, Bagi hasil PNBP kehutanan sesuai mekanisme UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Dan kerja sama KPH–LMDH yang hasilnya masuk PAD sebagai jasa usaha kehutanan.

Laporan Dinas Kehutanan Sulsel tahun 2023 mencatat bahwa PAD dari retribusi hasil hutan bukan kayu (termasuk getah pinus, rotan, bambu, dan madu) hanya menyumbang sekitar Rp2,1 miliar per tahun, jauh di bawah nilai ekonominya yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga:  GPHI Desak Jaksa Agung Ajukan Pembubaran Dua Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi

Potensi Besar, Penerimaan Kecil

Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan besar: Mengapa hasil produksi bernilai miliaran rupiah itu hanya menyumbang sebagian kecil bagi kas daerah?

Beberapa faktor menjadi penyebab:

Skema bagi hasil tidak transparan, di mana petani dan KPH sering kali tidak mengetahui secara detail persentase yang disetorkan sebagai PNBP atau PAD.

Minimnya industri penyulingan lokal, sehingga getah mentah dijual ke luar daerah tanpa memberi nilai tambah ekonomi di tingkat kabupaten.

Lemahnya regulasi daerah yang mengatur pungutan dan pembagian hasil HHBK, membuat potensi pajak dan retribusi tak tergarap optimal.

Seorang pengelola kelompok tani di Malino mengatakan, “Kami menyadap setiap minggu, tapi jarang tahu berapa nilai yang masuk ke daerah. Kami hanya jual ke pengepul dengan harga standar, sementara pajak katanya diurus di atas,” ujarnya.

Kebutuhan Reformasi Tata Kelola

Pakar ekonomi kehutanan dari Universitas Hasanuddin, Dr. Jamaluddin, menilai pemerintah daerah perlu membangun model tata kelola getah pinus yang transparan dan berbasis nilai tambah lokal.

Baca Juga:  DUKUNG TEMPO LAWAN GUGATAN RP200 MILIAR: SIMBOL PERLAWANAN TERHADAP UPAYA MEMBUNGKAM PERS

“Selama getah dijual mentah, nilai tambahnya lari ke luar daerah. Pemerintah daerah seharusnya membuat regulasi yang memastikan setiap kilogram getah memberikan kontribusi nyata ke PAD, bukan hanya lewat PNBP pusat,” katanya.

Dengan asumsi konservatif 16.800 hektar hutan produktif, potensi penerimaan yang bisa masuk ke daerah sebenarnya bisa mencapai Rp5 sampai Rp10 miliar per tahun, jika retribusi dan pajak lokal dikelola optimal.

 

Getah pinus di Gowa dan Maros sejatinya adalah “emas bening” dari hutan Sulawesi Selatan. Potensinya nyata 5.000 ton per tahun dengan nilai ekonomi hingga Rp50 miliar. Namun, tanpa tata kelola fiskal yang adil, sebagian besar manfaatnya akan terus terserap oleh pihak di luar daerah.

Sudah saatnya pemerintah provinsi dan kabupaten memperkuat regulasi dan transparansi agar getah pinus bukan hanya menjadi sumber penghidupan bagi petani, tapi juga sumber nyata peningkatan PAD dan kesejahteraan daerah.

JUM

Share43Tweet27SendShareSend

Related Posts

MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI
Sorotan

MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI

2 Juli 2026
Desakan Audit Menyeluruh terhadap Aktivitas Pengembang Kapling di Marusu
Sorotan

Desakan Audit Menyeluruh terhadap Aktivitas Pengembang Kapling di Marusu

30 Juni 2026
JAMAN Kritik Gaya Komunikasi Menteri Pertanian Saat Kuliah Umum di Gorontalo
Sorotan

JAMAN Kritik Gaya Komunikasi Menteri Pertanian Saat Kuliah Umum di Gorontalo

24 Juni 2026
Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros Diprotes, Bupati dan DPRD Minta Kajian Ulang
Sorotan

Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros Diprotes, Bupati dan DPRD Minta Kajian Ulang

19 Juni 2026
Warga Protes Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros, Kelurahan Sebut Demi Selamatkan Ratusan Rumah dari Banjir
Sorotan

Warga Protes Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros, Kelurahan Sebut Demi Selamatkan Ratusan Rumah dari Banjir

19 Juni 2026
Gelombang Pengunduran Diri Kepala Sekolah Sulsel: Alarm Krisis Integritas Pengelolaan Dana BOS ?
Sorotan

Gelombang Pengunduran Diri Kepala Sekolah Sulsel: Alarm Krisis Integritas Pengelolaan Dana BOS ?

17 Juni 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI

MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI

2 Juli 2026
NEGARA JANGAN TERLALU CEPAT BERLARI

NEGARA JANGAN TERLALU CEPAT BERLARI

1 Juli 2026
PEMKAB MAROS: GANTI RUGI LAHAN HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN

PEMKAB MAROS: GANTI RUGI LAHAN HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN

1 Juli 2026
HADIR DENGAN AKSI NYATA, SATRESKRIM POLRES MAROS BERBAGI SEMBAKO UNTUK WARGA

HADIR DENGAN AKSI NYATA, SATRESKRIM POLRES MAROS BERBAGI SEMBAKO UNTUK WARGA

30 Juni 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9123 shares
    Share 3649 Tweet 2281
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2194 shares
    Share 878 Tweet 549
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2067 shares
    Share 827 Tweet 517
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1676 shares
    Share 670 Tweet 419
MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI
Sorotan

MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI

by jum007
2 Juli 2026
0

MAROS  -- Menjelang musim panen raya di Kabupaten Maros, para pemilik truk ekspedisi maupun tronton yang diduga selama ini melakukan...

Read more
NEGARA JANGAN TERLALU CEPAT BERLARI

NEGARA JANGAN TERLALU CEPAT BERLARI

1 Juli 2026
PEMKAB MAROS: GANTI RUGI LAHAN HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN

PEMKAB MAROS: GANTI RUGI LAHAN HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN

1 Juli 2026
HADIR DENGAN AKSI NYATA, SATRESKRIM POLRES MAROS BERBAGI SEMBAKO UNTUK WARGA

HADIR DENGAN AKSI NYATA, SATRESKRIM POLRES MAROS BERBAGI SEMBAKO UNTUK WARGA

30 Juni 2026
Desakan Audit Menyeluruh terhadap Aktivitas Pengembang Kapling di Marusu

Desakan Audit Menyeluruh terhadap Aktivitas Pengembang Kapling di Marusu

30 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.