MAROS — Polemik alih fungsi sebagian area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Maros menjadi pabrik penampungan es batu kian memanas. Selain dituding mengganggu aktivitas nelayan dan buruh ikan, proyek tersebut kini terungkap belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen perizinan lengkap lainnya.
Informasi ini mencuat setelah adanya laporan internal bahwa proyek pabrik es yang dikelola pihak swasta itu masih dalam tahap proses administrasi dan belum memiliki SK Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hingga PBG.
“Ada proyek swasta belum mengantongi izin PBG di pelabuhan ikan. Itu pabrik penampungan es batu,” ungkap sumber internal yang mengetahui proses perizinan tersebut.
Padahal sebelumnya, alasan pendirian pabrik es ini diklaim untuk menjawab kebutuhan es batu di kawasan TPI Maros yang disebut-sebut mencapai 300 hingga 400 balok per hari. Namun klaim itu dipatahkan oleh data pedagang dan pemilik pabrik es lama yang menyebut pasokan es selama ini sebenarnya mencukupi, bahkan hanya sekitar 60 balok per hari yang terserap dari kapasitas produksi 250 balok per hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Maros, Eldrin, membenarkan bahwa hingga kini pihaknya belum bisa melakukan penertiban karena belum menerima laporan resmi dari dinas teknis terkait.
“Coba kita hubungi dulu kadisnya, karena sepanjang belum ada masuk laporannya dari Dinas Perikanan untuk ditindaklanjuti, kami masih menunggu,” ujar Eldrin kepada wartawan, Minggu (26/1/2026).
Ia menegaskan, Satpol PP baru dapat bertindak apabila ada surat resmi dari dinas sebagai dasar hukum untuk menurunkan anggota ke lapangan.
“Kalau kami menunggu surat dari dinas untuk dilakukan penertiban. Apabila mereka laporkan ke kami, agar ada dasar untuk buat surat tugas ke anggota,” tegasnya.
Sementara itu, sumber lain menyebutkan pihak swasta pengelola pabrik es memang telah menyewa lahan di kawasan TPI, namun status sewanya dinilai bermasalah karena lahan tersebut merupakan area aktif pelelangan ikan yang selama ini digunakan kapal jolloro dan mobil pengangkut ikan untuk bongkar muat dan transaksi.
“Pihak swasta menyewa lahan, tapi dalam prosesnya belum ada SKKPR sampai PBG. Lahan yang disewa itu tempat penjualan pelelangan ikan dari kapal-kapal jolloro maupun mobil, jadi jelas ada alih fungsi,” kata sumber tersebut.
Kondisi ini makin menguatkan dugaan publik bahwa proyek pabrik es tersebut berjalan tanpa kajian kelayakan, minim transparansi, dan berpotensi melanggar aturan tata kelola aset daerah.
Aktivis Laskar Merah Putih, Ambo Aha, kembali menegaskan bahwa Pemkab Maros harus segera menghentikan proyek tersebut sampai seluruh dokumen perizinan dan kajian dampak dibuka ke publik.
“Ini bukan cuma soal izin bangunan. Ini soal alih fungsi ruang publik tanpa kajian, tanpa dialog, dan merugikan aktivitas warga yang sudah berjalan. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perikanan Kabupaten Maros maupun pihak pengelola pabrik es belum memberikan klarifikasi resmi terkait status izin PBG, SKKPR, serta dasar hukum pemanfaatan lahan TPI tersebut.
Nelayan dan buruh ikan mendesak Pemkab Maros segera mengambil langkah tegas, menghentikan sementara aktivitas proyek, serta mengembalikan fungsi area pelelangan ikan sebagaimana mestinya.
Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, mereka menyatakan siap melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Ombudsman RI dan aparat penegak hukum.
JUM / M ARFAH





















