MAROS — Polemik alih fungsi lapak penjualan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Maros menjadi gudang penampungan es balok kian menguat. Setelah membantah adanya alih fungsi, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maros, Muhisal, kini justru tersandung inkonsistensi pernyataan yang memicu kecurigaan publik akan dugaan “main mata” dengan pengusaha es batu.
Kepada wartawan Metrosulsel.com sebelumnya, Muhisal dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada alih fungsi lahan.
“Tidak ada alih fungsi. Pabrik es bagian dari sarana TPI yang menjamin rantai dingin. Dulu juga di TPI ada pabrik es tapi listriknya besar makanya nda bisa jalan,” ujar Muhisal, Senin (26/1/2026).
Ia bahkan meremehkan skala proyek itu dengan menyebut luas bangunan hanya sekitar 4 x 10 meter.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan Muhisal kepada Andi Guwawan, wartawan Metrosulsel.com lainnya. Dalam klarifikasi terpisah, Muhisal justru mengaku baru mengetahui adanya pembangunan pabrik es di dalam kawasan TPI.
“Saya sedang bawa mobil, kami baru akan cek pembangunan pabrik itu,” kata Muhisal singkat.
Perbedaan pernyataan ini langsung memicu tanda tanya besar. Jika pabrik es memang bagian dari sarana resmi TPI seperti klaim awalnya, mengapa Kepala Dinas Perikanan justru mengaku baru tahu dan baru akan mengecek ke lapangan?
“Ini kontradiktif. Kalau memang bagian dari program dinas, masak kadisnya baru tahu ada bangunan berdiri di TPI?” kata seorang aktivis pemantau kebijakan publik di Maros, Ambo Aha.
Di sisi lain, temuan wartawan di lapangan menunjukkan area yang kini digunakan sebagai gudang penampungan es sebelumnya merupakan tempat pendaratan dan transaksi ikan dari kapal jolloro maupun mobil pengangkut ikan.
Akibatnya, kios dan lapak jual tersingkir, serta sekitar 60 buruh nelayan kehilangan ruang kerja dan tempat menggantungkan penghasilan.
“Kalau tempat pendaratan ikan jadi gudang es, apa itu bukan alih fungsi?” keluh seorang buruh nelayan.
Lebih janggal lagi, hingga Senin (26/1/2026), tidak ditemukan papan izin proyek maupun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi. Sumber internal memastikan proyek tersebut juga belum mengantongi SKKPR dan PBG.
Ketika dikonfirmasi soal ketiadaan izin itu, Muhisal hanya menjawab normatif:
“Saya konfirmasi ke TPI dulu, Pak.”
Jawaban ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut dibiarkan berjalan lebih dulu, sementara aspek legalitasnya menyusul belakangan.
Yang lebih sensitif, beredar informasi bahwa pengusaha es batu asal Makassar yang mengelola lokasi tersebut disebut-sebut orang dekat Bupati Maros, sehingga mendapat akses mudah mengelola lahan strategis di dalam TPI.
“Kami dapat kabar pengusaha itu orang dekat bupati. Bahkan ada yang bilang ‘jual-jual nama bupati’ supaya dapat izin. Apa benar informasi ini?” tanya wartawan kepada Muhisal.
Pertanyaan itu tidak dijawab secara tegas oleh Muhisal.
Padahal, alasan pendirian gudang es ini sejak awal diklaim untuk memenuhi kebutuhan es batu nelayan yang mencapai 300–400 balok per hari. Namun fakta di lapangan menunjukkan pasokan es di Maros sudah lebih dari cukup. Pemilik pabrik es lama mengaku hanya mampu menjual sekitar 60 balok per hari di TPI dari kapasitas produksi 250 balok per hari.
“Kalau kebutuhan sudah tercukupi, lalu kenapa harus rebut lahan pelelangan ikan? Ini yang bikin publik curiga ada kepentingan bisnis tertentu yang difasilitasi,” ujar seorang pedagang ikan.
Aktivis Laskar Merah Putih, Ambo Aha, menilai pernyataan Kadis Perikanan yang berubah-ubah justru memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan.
“Awalnya bilang ini sarana resmi TPI, lalu bilang baru tahu dan mau cek. Ini aneh. Pernyataan yang tidak konsisten ini bikin publik wajar curiga ada main mata antara dinas dan pengusaha,” tegas Ambo Aha.
Ia mendesak Inspektorat Daerah dan DPRD Maros segera turun tangan mengaudit: dasar hukum kerja sama dengan pengusaha es batu, status sewa lahan TPI, proses perizinan SKKPR dan PBG, serta potensi konflik kepentingan antara pejabat dan pihak swasta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha es batu belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara Satpol PP masih menunggu laporan tertulis dari Dinas Perikanan sebagai dasar penertiban.
Nelayan dan buruh ikan menyatakan akan menggelar aksi protes jika proyek tersebut tidak dihentikan sementara dan seluruh dokumen izinnya tidak dibuka ke publik.
JUM / M ARFAH / A SANRIMA




















