• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Nasional

PENJELASAN RESMI TERKAIT PEMERIKSAAN GUS YAQUT DAN KEBIJAKAN KUOTA TAMBAHAN HAJI

Admin by Admin
16 Desember 2025
in Nasional
PENJELASAN RESMI TERKAIT PEMERIKSAAN GUS YAQUT DAN KEBIJAKAN KUOTA TAMBAHAN HAJI

PENJELASAN RESMI TERKAIT PEMERIKSAAN GUS YAQUT DAN KEBIJAKAN KUOTA TAMBAHAN HAJI

JAKARTA — Tim pendamping Gus Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diikuti secara kooperatif dan penuh tanggung jawab. Hal tersebut disampaikan Mellisa sebagai perwakilan tim, menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan dan isu kebijakan kuota tambahan haji.

Mellisa menyatakan, sejak awal pemeriksaan, Gus Yaqut hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadiran tersebut merupakan bentuk komitmen dan penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

“Sepanjang pemeriksaan, Gus Yaqut memberikan keterangan secara terbuka, jelas, dan transparan sesuai kapasitas beliau sebagai Menteri Agama pada saat kebijakan tersebut diambil,” ujar Mellisa.

Ia menambahkan, seluruh informasi disampaikan secara faktual tanpa dilebihkan maupun dikurangi guna mendukung kelancaran proses penyelidikan.

Baca Juga:  ALIANSI HONORER NON-DATABASE DESAK PRESIDEN TERBITKAN KEBIJAKAN P3K PARUH WAKTU

Menanggapi pertanyaan apakah seluruh pertanyaan penyidik dijawab, Mellisa memastikan bahwa semua pertanyaan telah dijelaskan secara lengkap dan proporsional. Pertanyaan penyidik mencakup proses pengambilan kebijakan, dasar hukum, hingga mekanisme pembagian kuota tambahan haji sesuai dengan kewenangan Menteri Agama.

Terkait isu diskresi yang kerap disorot dalam pemberitaan, Mellisa menjelaskan bahwa kebijakan kuota tambahan haji memiliki landasan hukum yang jelas. Ia menyebut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama dalam menetapkan kebijakan teknis, termasuk pengelolaan kuota tambahan.

Selain itu, kuota tambahan tersebut datang secara mendadak dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga memerlukan keputusan cepat demi kemanfaatan dan keselamatan jemaah. Faktor teknis lain yang turut dipertimbangkan antara lain kapasitas di Mina, kebijakan zonasi oleh otoritas Saudi, serta dampaknya terhadap penempatan dan pembiayaan jemaah. Kebijakan tersebut juga mengacu pada nota kesepahaman (MoU) Indonesia–Arab Saudi yang ditandatangani pada 8 Januari 2025.

Baca Juga:  WAMEN VIVA YOGA DORONG NELAYAN TRANSMIGRAN BARELANG TINGKATKAN PRODUKSI, PEMERINTAH SIAP BANGUN PASAR IKAN BERTARAF KOREA SELATAN

“Diskresi ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Mellisa.

Terkait langkah KPK yang akan meminta pendapat ahli mengenai Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019, Mellisa menyatakan pihaknya menghormati proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum. Ia menambahkan bahwa sejumlah ahli hukum sebelumnya juga telah menyampaikan pandangan serupa, yang menegaskan bahwa diskresi Menteri Agama dibenarkan sepanjang dilakukan untuk kepentingan umum dan tidak melanggar hukum.

Baca Juga:  TRANSMIGRAN KUAMANG KUNING SUKSES KELOLA SAWIT, PEMERINTAH SIAPKAN REPLANTING 10.000 HEKTARE

Menanggapi klaim KPK mengenai dugaan kerugian negara sebesar Rp1 triliun, Mellisa menilai pernyataan tersebut masih prematur. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hitungan internal tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara,” ujarnya.

Menurutnya, kuota tambahan haji bukanlah kerugian uang negara, melainkan kebijakan pelayanan jemaah yang bersumber dari dana jemaah itu sendiri. Kerugian negara, lanjut Mellisa, harus bersifat nyata dan faktual serta dibuktikan melalui audit resmi lembaga yang berwenang, bukan sekadar estimasi atau potensi kerugian.

SYUKRI

Share34Tweet21SendShareSend

Related Posts

LOGIS 08 DESAK TATA KELOLA MBG DIPERKETAT
Nasional

LOGIS 08 DESAK TATA KELOLA MBG DIPERKETAT

25 Juli 2026
LOGIS 08 APRESIASI PRABOWO RESMIKAN LIMA BENDUNGAN
Nasional

LOGIS 08 APRESIASI PRABOWO RESMIKAN LIMA BENDUNGAN

10 Juli 2026
INVESTOR ASING TERANCAM, PT DUA KUDA INDONESIA DIGUGAT PAILIT JANGGAL
Nasional

INVESTOR ASING TERANCAM, PT DUA KUDA INDONESIA DIGUGAT PAILIT JANGGAL

2 April 2026
NASIB RIBUAN PEKERJA/BURUH DAN KELUARGANYA TERANCAM PHK MASSAL
Nasional

NASIB RIBUAN PEKERJA/BURUH DAN KELUARGANYA TERANCAM PHK MASSAL

1 April 2026
Diduga Bayar Puluhan Juta, Bandar Obat Keras Disebut Dibebaskan Oknum Polisi di Tangerang
Nasional

Diduga Bayar Puluhan Juta, Bandar Obat Keras Disebut Dibebaskan Oknum Polisi di Tangerang

16 Maret 2026
HPN 2026, PEMERINTAH APRESIASI INSAN PERS DAN INGATKAN PERAN STRATEGIS MEDIA DI ERA DIGITAL
Nasional

HPN 2026, PEMERINTAH APRESIASI INSAN PERS DAN INGATKAN PERAN STRATEGIS MEDIA DI ERA DIGITAL

10 Februari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
Cegah Pelajar Jadi Korban Kejahatan Digital, KKN-T Hukum Unhas Gandeng Kejari Maros Gelar Program CERDIK

Cegah Pelajar Jadi Korban Kejahatan Digital, KKN-T Hukum Unhas Gandeng Kejari Maros Gelar Program CERDIK

1 Agustus 2026
UNIVERSITAS REPUBLIK INDONESIA: GAGASAN BESAR HARUS DITOPANG BUKTI BESAR

UNIVERSITAS REPUBLIK INDONESIA: GAGASAN BESAR HARUS DITOPANG BUKTI BESAR

29 Juli 2026
PULUHAN TAHUN MENANTI, SAKA BHAYANGKARA MAROS AKHIRNYA PUNYA PIMPINAN RESMI

PULUHAN TAHUN MENANTI, SAKA BHAYANGKARA MAROS AKHIRNYA PUNYA PIMPINAN RESMI

27 Juli 2026
REALISASI PENDAPATAN APBD MAROS TERTINGGI SE-SULSEL, TEMBUS 52,58 PERSEN

REALISASI PENDAPATAN APBD MAROS TERTINGGI SE-SULSEL, TEMBUS 52,58 PERSEN

26 Juli 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9129 shares
    Share 3652 Tweet 2282
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2216 shares
    Share 886 Tweet 554
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2070 shares
    Share 828 Tweet 518
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1676 shares
    Share 670 Tweet 419
Cegah Pelajar Jadi Korban Kejahatan Digital, KKN-T Hukum Unhas Gandeng Kejari Maros Gelar Program CERDIK
Pendidikan

Cegah Pelajar Jadi Korban Kejahatan Digital, KKN-T Hukum Unhas Gandeng Kejari Maros Gelar Program CERDIK

by jum007
1 Agustus 2026
0

MAROS -- Ancaman kejahatan di ruang digital menjadi perhatian mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Hukum Gelombang 116 Universitas Hasanuddin...

Read more
UNIVERSITAS REPUBLIK INDONESIA: GAGASAN BESAR HARUS DITOPANG BUKTI BESAR

UNIVERSITAS REPUBLIK INDONESIA: GAGASAN BESAR HARUS DITOPANG BUKTI BESAR

29 Juli 2026
PULUHAN TAHUN MENANTI, SAKA BHAYANGKARA MAROS AKHIRNYA PUNYA PIMPINAN RESMI

PULUHAN TAHUN MENANTI, SAKA BHAYANGKARA MAROS AKHIRNYA PUNYA PIMPINAN RESMI

27 Juli 2026
REALISASI PENDAPATAN APBD MAROS TERTINGGI SE-SULSEL, TEMBUS 52,58 PERSEN

REALISASI PENDAPATAN APBD MAROS TERTINGGI SE-SULSEL, TEMBUS 52,58 PERSEN

26 Juli 2026
876 PENGURUS PRAMUKA MAROS RESMI DILANTIK, GERAKAN PRAMUKA SIAP “MENYERBU” 14 KECAMATAN

876 PENGURUS PRAMUKA MAROS RESMI DILANTIK, GERAKAN PRAMUKA SIAP “MENYERBU” 14 KECAMATAN

25 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.