• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Berita Lokal

Penegakan Aturan Bangunan di Maros Mandek: Pemkab dan APH Harus Bertindak Tegas

jum007 by jum007
15 Juni 2025
in Berita Lokal
Penegakan Aturan Bangunan di Maros Mandek: Pemkab dan APH Harus Bertindak Tegas

Penegakan Aturan Bangunan di Maros Mandek: Pemkab dan APH Harus Bertindak Tegas

Oleh: Ismail Tantu

MAROS metrosulsel.com — Polemik pembangunan rumah toko (ruko) tanpa izin di Kabupaten Maros kian mengkhawatirkan. Di tengah gencarnya pembangunan fisik dan geliat ekonomi daerah, justru muncul ketimpangan dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan terhadap perizinan bangunan. Fenomena ini bukan hanya mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah, tetapi juga mengarah pada pembiaran yang berpotensi melanggar hukum.

Ismail Tantu, aktivis dari Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (LEMKIRA Indonesia), menyoroti maraknya pembangunan ruko yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—izin yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia menyebut bahwa banyak bangunan yang bahkan telah rampung, namun tidak memiliki legalitas formal.

“Pihak PUPR Kabupaten Maros dan Satpol PP seharusnya tidak membiarkan hal ini terus terjadi. Jika aturan dibiarkan dilanggar, maka wibawa pemerintah daerah akan hilang. Bahkan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan punya dasar untuk bertindak, sebab pelanggaran perizinan ini mengandung unsur pidana,” ujar Ismail.

Baca Juga:  Warga 22 Tahun Tenggelam di Sungai Mangampa Maros

Secara regulatif, pelanggaran terhadap aturan perizinan bangunan telah diatur secara tegas dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, hingga PP Nomor 16 Tahun 2021, semua memberikan landasan hukum terhadap pentingnya PBG sebagai syarat legalitas pembangunan.

Pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, pembekuan pembangunan, hingga penyegelan bangunan. Tidak hanya itu, ancaman pidana juga mengintai, dengan hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara atau denda 20% dari nilai bangunan.

Baca Juga:  BNNP Sulsel Beri Penghargaan kepada 55 Personel atas Keberhasilan Ungkap Jaringan Narkotika

Masalah semakin pelik ketika pembangunan mulai menabrak aturan garis sempadan jalan dan drainase. “Sekarang ini banyak bangunan yang tidak peduli lagi dengan batas sempadan. Parit pun dibangun, seolah-olah ruang publik bisa diambil seenaknya. Ini bukan hanya melanggar aturan tata ruang, tapi juga membahayakan sistem drainase kota,” kritik Ismail.

Lebih menyedihkan lagi, kritik dan sorotan dari masyarakat acap kali tidak mendapat tanggapan serius dari pemerintah. “Sayangnya, ketika masyarakat bersuara, pemerintah sering kali diam. Ini yang membuat pelanggaran terus berulang,” tambahnya.

Mestinya, Pemkab Maros menjadikan isu ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pembangunan. Penertiban tidak boleh setengah hati. Aparat Satpol PP harus bertindak, bukan sekadar sebagai pemadam kebakaran, tetapi sebagai garda terdepan penegakan aturan. Aparat penegak hukum pun perlu melakukan audit dan investigasi jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana dalam proses pembangunan ilegal.

Baca Juga:  PDAM Maros Diterpa Dugaan Korupsi Terstruktur, LSM Desak Penyelidikan

Jika dibiarkan, pembiaran terhadap bangunan tak berizin tidak hanya menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum, tapi juga membuka ruang praktik kolusi dan korupsi dalam sektor perizinan. Maros tidak boleh jatuh ke dalam jebakan daerah yang permisif terhadap pelanggaran hukum.

Sudah waktunya penegakan hukum berbicara. Bukan hanya demi ketertiban tata ruang dan keselamatan masyarakat, tapi juga untuk menjaga martabat pemerintahan yang bersih, adil, dan akuntabel.

TIM REDAKSI

Share6Tweet4SendShareSend

Related Posts

RDP MBG Maros Memanas: Dugaan Ketimpangan Honor hingga Dapur Disuspensi, DPRD Akui Tak Berdaya Awasi Program Pusat
Berita Lokal

RDP MBG Maros Memanas: Dugaan Ketimpangan Honor hingga Dapur Disuspensi, DPRD Akui Tak Berdaya Awasi Program Pusat

22 April 2026
KEBAKARAN DI BONTOA MAROS, SATU RUMAH LUDES DAN SATU WARGA LUKA
Berita Lokal

KEBAKARAN DI BONTOA MAROS, SATU RUMAH LUDES DAN SATU WARGA LUKA

18 Maret 2026
HPPMI CAMBA PERKUAT NILAI RELIGIUS LEWAT KEGIATAN ANAK SHOLEH
Berita Lokal

HPPMI CAMBA PERKUAT NILAI RELIGIUS LEWAT KEGIATAN ANAK SHOLEH

17 Maret 2026
Polres Maros Siapkan Personel Hadapi Operasi Ketupat 2026
Berita Lokal

Polres Maros Siapkan Personel Hadapi Operasi Ketupat 2026

11 Maret 2026
KAPOLRES MAROS TEGASKAN ZERO TOLERANCE BAGI ANGGOTA TERLIBAT NARKOBA
Berita Lokal

KAPOLRES MAROS TEGASKAN ZERO TOLERANCE BAGI ANGGOTA TERLIBAT NARKOBA

25 Februari 2026
MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS
Berita Lokal

MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

13 Februari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
NEGARA JANGAN TERLALU CEPAT BERLARI

NEGARA JANGAN TERLALU CEPAT BERLARI

1 Juli 2026
PEMKAB MAROS: GANTI RUGI LAHAN HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN

PEMKAB MAROS: GANTI RUGI LAHAN HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN

1 Juli 2026
HADIR DENGAN AKSI NYATA, SATRESKRIM POLRES MAROS BERBAGI SEMBAKO UNTUK WARGA

HADIR DENGAN AKSI NYATA, SATRESKRIM POLRES MAROS BERBAGI SEMBAKO UNTUK WARGA

30 Juni 2026
Desakan Audit Menyeluruh terhadap Aktivitas Pengembang Kapling di Marusu

Desakan Audit Menyeluruh terhadap Aktivitas Pengembang Kapling di Marusu

30 Juni 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9123 shares
    Share 3649 Tweet 2281
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2193 shares
    Share 877 Tweet 548
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2067 shares
    Share 827 Tweet 517
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1676 shares
    Share 670 Tweet 419
NEGARA JANGAN TERLALU CEPAT BERLARI
Opini

NEGARA JANGAN TERLALU CEPAT BERLARI

by jum007
1 Juli 2026
0

Oleh: Rafih Sri Wulandari Negara memang dituntut bergerak cepat. Namun, kecepatan tanpa evaluasi justru berpotensi melahirkan kebijakan yang kehilangan arah....

Read more
PEMKAB MAROS: GANTI RUGI LAHAN HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN

PEMKAB MAROS: GANTI RUGI LAHAN HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN

1 Juli 2026
HADIR DENGAN AKSI NYATA, SATRESKRIM POLRES MAROS BERBAGI SEMBAKO UNTUK WARGA

HADIR DENGAN AKSI NYATA, SATRESKRIM POLRES MAROS BERBAGI SEMBAKO UNTUK WARGA

30 Juni 2026
Desakan Audit Menyeluruh terhadap Aktivitas Pengembang Kapling di Marusu

Desakan Audit Menyeluruh terhadap Aktivitas Pengembang Kapling di Marusu

30 Juni 2026
SAKA BHAYANGKARA MAROS BANGKIT KEMBALI, SEMANGAT PENGABDIAN GENERASI MUDA KEMBALI MENYALA

SAKA BHAYANGKARA MAROS BANGKIT KEMBALI, SEMANGAT PENGABDIAN GENERASI MUDA KEMBALI MENYALA

28 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.