• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Berita Lokal

Maraknya Tambang Ilegal Galian C di Kabupaten Maros: Pemerintah Daerah Hanya Jadi Penanggung Dampak

Admin by Admin
22 September 2025
in Berita Lokal
Maraknya Tambang Ilegal Galian C di Kabupaten Maros: Pemerintah Daerah Hanya Jadi Penanggung Dampak

Maros – Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) menyoroti semakin maraknya aktivitas tambang ilegal galian C di Kabupaten Maros. Fenomena ini menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, konflik sosial, hingga rusaknya infrastruktur jalan akibat lalu lintas angkutan tambang.

LPHLH menilai akar masalah terletak pada regulasi kewenangan izin tambang yang dipusatkan di pemerintah pusat/provinsi, sehingga pemerintah daerah kehilangan kendali penuh dalam perizinan maupun pengawasan.

Dasar Hukum yang Relevan

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Seluruh kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat/provinsi.

Pemerintah kabupaten/kota hanya menjadi penerima dampak tanpa instrumen kendali.

2. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Memperjelas sentralisasi kewenangan perizinan tambang.

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Pasal 69 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Baca Juga:  Sertifikat Dijadikan Ladang Rampok Lurah Soreang, Maros

Pasal 97-120: Memuat ketentuan pidana bagi setiap orang/badan hukum yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan atau yang mengakibatkan kerusakan.

4. KUHP dan UU Minerba terkait sanksi pidana

Pasal 158 UU Minerba: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Dampak Nyata di Kabupaten Maros

Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan aduan masyarakat, LPHLH mencatat:

Lebih dari 25 titik lokasi tambang ilegal galian C tersebar di beberapa kecamatan.

Luas lahan rusak mencapai ± 150 hektar, terdiri dari bekas galian tanah urug, kerusakan tebing bukit kapur, serta area persawahan yang tertimbun material.

Kerusakan jalan sepanjang ± 40 km, khususnya jalan poros desa di Kecamatan Simbang, Tompobulu, dan Tanralili, akibat dilalui truk tambang melebihi tonase.

Sedimentasi sungai di beberapa titik aliran Sungai Maros, mengakibatkan penyempitan alur air dan berpotensi banjir saat musim hujan.

Baca Juga:  Seruan Nyata untuk Krisis Sampah di Kab. Maros

Lokasi Rawan Tambang Ilegal di Kabupaten Maros

Sejumlah kecamatan terindikasi kuat sebagai wilayah operasi tambang ilegal, di antaranya:

Kecamatan Bantimurung

Kecamatan Simbang

Kecamatan Tanralili

Kecamatan Mandai

Kecamatan Marusu

Kecamatan Tompobulu

Kecamatan Camba

Kecamatan Moncongloe

Sikap LPHLH

LPHLH menegaskan bahwa:

1. Kewenangan izin tambang galian C sebaiknya dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota. Dengan kewenangan ini, pengawasan dan penegakan hukum akan lebih efektif dan dekat dengan locus masalah.

2. Penegakan hukum harus dipertegas terhadap pelaku tambang ilegal, baik perorangan maupun korporasi, dengan memanfaatkan instrumen pidana UU Minerba dan UU PPLH.

3. Pemerintah pusat dan DPR RI harus segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan sentralisasi izin tambang yang justru membuka celah maraknya pertambangan ilegal.

4. Reklamasi dan pemulihan lahan rusak wajib ditanggung oleh pelaku tambang, agar masyarakat tidak menanggung beban kerusakan permanen.

Baca Juga:  Tangan Terakhir di Sungai Mangampa

Pernyataan Resmi LPHLH

“Kami melihat Kabupaten Maros hari ini menjadi korban dari sistem perizinan tambang yang tidak adil. Pemerintah daerah tidak diberi kewenangan, namun dipaksa menanggung dampak kerusakan. Ini bukan hanya merugikan lingkungan, tapi juga menyalahi prinsip keadilan lingkungan bagi masyarakat lokal.”

“Sudah saatnya kewenangan perizinan galian C dikembalikan ke daerah. Dengan begitu, pengawasan bisa langsung dilakukan di lapangan dan tambang ilegal bisa ditekan. Jika tidak, kerusakan akan terus meluas dan masyarakat yang jadi korban utama.”

Tutu Hamzah sekjend LPHLH: menyampaikan

Maraknya tambang ilegal galian C di Kabupaten Maros adalah bukti nyata disharmoni regulasi perizinan dan lemahnya pengawasan. Selama kewenangan tetap terpusat, pemerintah daerah hanya akan menjadi penanggung kerusakan, bukan pengendali. Pengembalian kewenangan izin ke daerah adalah langkah strategis untuk menekan praktik ilegal, memastikan kelestarian lingkungan, dan melindungi hak-hak masyarakat lokal.

Agung Sanrima

Share70Tweet44SendShareSend

Related Posts

RDP MBG Maros Memanas: Dugaan Ketimpangan Honor hingga Dapur Disuspensi, DPRD Akui Tak Berdaya Awasi Program Pusat
Berita Lokal

RDP MBG Maros Memanas: Dugaan Ketimpangan Honor hingga Dapur Disuspensi, DPRD Akui Tak Berdaya Awasi Program Pusat

22 April 2026
KEBAKARAN DI BONTOA MAROS, SATU RUMAH LUDES DAN SATU WARGA LUKA
Berita Lokal

KEBAKARAN DI BONTOA MAROS, SATU RUMAH LUDES DAN SATU WARGA LUKA

18 Maret 2026
HPPMI CAMBA PERKUAT NILAI RELIGIUS LEWAT KEGIATAN ANAK SHOLEH
Berita Lokal

HPPMI CAMBA PERKUAT NILAI RELIGIUS LEWAT KEGIATAN ANAK SHOLEH

17 Maret 2026
Polres Maros Siapkan Personel Hadapi Operasi Ketupat 2026
Berita Lokal

Polres Maros Siapkan Personel Hadapi Operasi Ketupat 2026

11 Maret 2026
KAPOLRES MAROS TEGASKAN ZERO TOLERANCE BAGI ANGGOTA TERLIBAT NARKOBA
Berita Lokal

KAPOLRES MAROS TEGASKAN ZERO TOLERANCE BAGI ANGGOTA TERLIBAT NARKOBA

25 Februari 2026
MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS
Berita Lokal

MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

13 Februari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
Cegah Pelajar Jadi Korban Kejahatan Digital, KKN-T Hukum Unhas Gandeng Kejari Maros Gelar Program CERDIK

Cegah Pelajar Jadi Korban Kejahatan Digital, KKN-T Hukum Unhas Gandeng Kejari Maros Gelar Program CERDIK

1 Agustus 2026
UNIVERSITAS REPUBLIK INDONESIA: GAGASAN BESAR HARUS DITOPANG BUKTI BESAR

UNIVERSITAS REPUBLIK INDONESIA: GAGASAN BESAR HARUS DITOPANG BUKTI BESAR

29 Juli 2026
PULUHAN TAHUN MENANTI, SAKA BHAYANGKARA MAROS AKHIRNYA PUNYA PIMPINAN RESMI

PULUHAN TAHUN MENANTI, SAKA BHAYANGKARA MAROS AKHIRNYA PUNYA PIMPINAN RESMI

27 Juli 2026
REALISASI PENDAPATAN APBD MAROS TERTINGGI SE-SULSEL, TEMBUS 52,58 PERSEN

REALISASI PENDAPATAN APBD MAROS TERTINGGI SE-SULSEL, TEMBUS 52,58 PERSEN

26 Juli 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9129 shares
    Share 3652 Tweet 2282
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2216 shares
    Share 886 Tweet 554
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2070 shares
    Share 828 Tweet 518
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1676 shares
    Share 670 Tweet 419
Cegah Pelajar Jadi Korban Kejahatan Digital, KKN-T Hukum Unhas Gandeng Kejari Maros Gelar Program CERDIK
Pendidikan

Cegah Pelajar Jadi Korban Kejahatan Digital, KKN-T Hukum Unhas Gandeng Kejari Maros Gelar Program CERDIK

by jum007
1 Agustus 2026
0

MAROS -- Ancaman kejahatan di ruang digital menjadi perhatian mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Hukum Gelombang 116 Universitas Hasanuddin...

Read more
UNIVERSITAS REPUBLIK INDONESIA: GAGASAN BESAR HARUS DITOPANG BUKTI BESAR

UNIVERSITAS REPUBLIK INDONESIA: GAGASAN BESAR HARUS DITOPANG BUKTI BESAR

29 Juli 2026
PULUHAN TAHUN MENANTI, SAKA BHAYANGKARA MAROS AKHIRNYA PUNYA PIMPINAN RESMI

PULUHAN TAHUN MENANTI, SAKA BHAYANGKARA MAROS AKHIRNYA PUNYA PIMPINAN RESMI

27 Juli 2026
REALISASI PENDAPATAN APBD MAROS TERTINGGI SE-SULSEL, TEMBUS 52,58 PERSEN

REALISASI PENDAPATAN APBD MAROS TERTINGGI SE-SULSEL, TEMBUS 52,58 PERSEN

26 Juli 2026
876 PENGURUS PRAMUKA MAROS RESMI DILANTIK, GERAKAN PRAMUKA SIAP “MENYERBU” 14 KECAMATAN

876 PENGURUS PRAMUKA MAROS RESMI DILANTIK, GERAKAN PRAMUKA SIAP “MENYERBU” 14 KECAMATAN

25 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.