• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Daerah

Fenomena “Wartawan & LSM Gadungan” di Maros: Teror Baru bagi Sekolah, Kantor Desa, dan Pelaku Usaha

jum007 by jum007
22 Agustus 2025
in Daerah
Fenomena “Wartawan & LSM Gadungan” di Maros: Teror Baru bagi Sekolah, Kantor Desa, dan Pelaku Usaha

MAROS — Minimnya lapangan pekerjaan di Kabupaten Maros membuat sebagian warga memilih “jalan pintas” untuk mencari nafkah. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan setelah maraknya warga yang secara tiba-tiba mengaku sebagai anggota LSM, aktivis mahasiswa, atau bahkan wartawan hanya dengan modal ID card tanpa legalitas jelas.

Mereka kerap mendatangi sekolah, kantor desa, kantor camat, instansi pemerintah pada umumnya, hingga perusahaan swasta dengan dalih melakukan investigasi, advokasi, atau kontrol sosial.

Namun, dalam praktiknya, sebagian besar aktivitas tersebut berujung pada pemaksaan, intimidasi, dan permintaan sejumlah uang dari pihak yang didatangi.

“Awalnya datang mengaku melakukan kontrol sosial, tapi kemudian mereka menakut-nakuti dengan ancaman akan mempublikasikan isu negatif. Kalau tidak memberi ‘uang damai’, mereka bikin laporan atau bikin gaduh di media sosial,” ujar salah satu kepala sekolah di Maros yang enggan disebutkan namanya, Jumat (22/8).

Baca Juga:  Keluarga Pasien Tuding Kadinkes Maros Lakukan Pembohongan Publik

Perusahaan dan Instansi Pemerintah Dibuat Resah

Fenomena ini juga membuat sejumlah perusahaan swasta di Maros merasa tertekan. Pelaku usaha mengaku sering menjadi target “investigasi abal-abal” yang ujung-ujungnya diminta uang kompensasi agar namanya tidak dibawa ke media atau di beritakan.

Melanggar Aturan Hukum

Perilaku semacam ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Ada sejumlah pasal yang dapat menjerat pelaku:

1. Pasal 368 KUHP — tentang pemerasan

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Baca Juga:  Babak Baru Sengketa Lahan 21 Hektare di Maros: Ahli Waris Gugat Pertamina, Polisikan Kuasa Palsu

2. UU Pers No. 40 Tahun 1999

Pasal 18 ayat (1) menegaskan, wartawan tanpa perusahaan pers berbadan hukum dan tidak terverifikasi tidak memiliki kewenangan melakukan peliputan resmi. Menyalahgunakan atribut pers untuk pemerasan dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

3. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

LSM yang tidak berbadan hukum atau melakukan tindakan melawan hukum bisa dibubarkan dan pimpinan ormasnya dipidana penjara hingga 5 tahun.

4. UU Minerba No. 3 Tahun 2020

Baca Juga:  Demo Ricuh di Bone, Gubernur Sulsel Umumkan Penundaan Kenaikan Pajak PBB-P2

Setiap pihak yang menjadi pembeking atau memfasilitasi penambangan ilegal bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Aktivis antikorupsi dan pakar hukum menilai, praktik seperti ini akan menciptakan iklim ketakutan bagi birokrasi dan pelaku usaha. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta membentuk Satuan Tugas Pengawasan Ormas dan Pers untuk menertibkan “wartawan gadungan” dan LSM ilegal.

“Kontrol sosial itu penting, tapi harus profesional dan sesuai aturan. Kalau ini dibiarkan, akan merusak kepercayaan publik terhadap pers, LSM, dan aparat penegak hukum,” kata seorang pengusaha yang enggang disebut namanya.

JUM

Share17Tweet11SendShareSend

Related Posts

MBG LENS DILUNCURKAN, LIRA TEMUKAN KESENJANGAN LAYANAN MBG DI DAERAH TERTINGGAL
Daerah

MBG LENS DILUNCURKAN, LIRA TEMUKAN KESENJANGAN LAYANAN MBG DI DAERAH TERTINGGAL

2 Juni 2026
RP20 MILIAR KE POLISI, MAROS DIAM: HIBAH ATAU “MAIN AMAN”?
Daerah

RP20 MILIAR KE POLISI, MAROS DIAM: HIBAH ATAU “MAIN AMAN”?

15 April 2026
ABPEDNAS Maros Tegaskan Dukungan, Perkuat Sinergi di Muscab APDESI
Daerah

ABPEDNAS Maros Tegaskan Dukungan, Perkuat Sinergi di Muscab APDESI

13 April 2026
STAND UMKM MTQ SULSEL DI MAROS BERBAYAR, PANITIA TEGASKAN MURNI SWADAYA DAN BISA DIAUDIT
Daerah

STAND UMKM MTQ SULSEL DI MAROS BERBAYAR, PANITIA TEGASKAN MURNI SWADAYA DAN BISA DIAUDIT

12 April 2026
HANGATNYA RAMADAN DI CAMBA, IKA ALUMNI DAN KORAMIL BERBAGI TAKJIL UNTUK WARGA
Daerah

HANGATNYA RAMADAN DI CAMBA, IKA ALUMNI DAN KORAMIL BERBAGI TAKJIL UNTUK WARGA

19 Maret 2026
YAASINAN DAN BUKA PUASA BERSAMA DI MASJID AL FAJRI, HIU 88 KENANG ALMARHUMAH HJ. SUMIRAH
Daerah

YAASINAN DAN BUKA PUASA BERSAMA DI MASJID AL FAJRI, HIU 88 KENANG ALMARHUMAH HJ. SUMIRAH

2 Maret 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI

MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI

2 Juli 2026
NEGARA JANGAN TERLALU CEPAT BERLARI

NEGARA JANGAN TERLALU CEPAT BERLARI

1 Juli 2026
PEMKAB MAROS: GANTI RUGI LAHAN HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN

PEMKAB MAROS: GANTI RUGI LAHAN HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN

1 Juli 2026
HADIR DENGAN AKSI NYATA, SATRESKRIM POLRES MAROS BERBAGI SEMBAKO UNTUK WARGA

HADIR DENGAN AKSI NYATA, SATRESKRIM POLRES MAROS BERBAGI SEMBAKO UNTUK WARGA

30 Juni 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9123 shares
    Share 3649 Tweet 2281
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2194 shares
    Share 878 Tweet 549
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2067 shares
    Share 827 Tweet 517
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1676 shares
    Share 670 Tweet 419
MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI
Sorotan

MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI

by jum007
2 Juli 2026
0

MAROS  -- Menjelang musim panen raya di Kabupaten Maros, para pemilik truk ekspedisi maupun tronton yang diduga selama ini melakukan...

Read more
NEGARA JANGAN TERLALU CEPAT BERLARI

NEGARA JANGAN TERLALU CEPAT BERLARI

1 Juli 2026
PEMKAB MAROS: GANTI RUGI LAHAN HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN

PEMKAB MAROS: GANTI RUGI LAHAN HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN

1 Juli 2026
HADIR DENGAN AKSI NYATA, SATRESKRIM POLRES MAROS BERBAGI SEMBAKO UNTUK WARGA

HADIR DENGAN AKSI NYATA, SATRESKRIM POLRES MAROS BERBAGI SEMBAKO UNTUK WARGA

30 Juni 2026
Desakan Audit Menyeluruh terhadap Aktivitas Pengembang Kapling di Marusu

Desakan Audit Menyeluruh terhadap Aktivitas Pengembang Kapling di Marusu

30 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.