MAROS, — Keberadaan bangunan pabrik es batu milik pengusaha di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Maros menjadi sorotan. Selain persoalan legalitas perizinan dan kontribusi kepada pemerintah daerah, keberadaan bangunan tersebut juga berdampak terhadap aktivitas pedagang ikan.
Pantauan Metrosulsel.com, setiap pagi sejumlah pedagang ikan terpaksa memanfaatkan halaman parkir untuk berjualan. Kondisi ini terjadi karena area yang biasa digunakan untuk aktivitas perdagangan semakin menyempit akibat keberadaan bangunan pabrik es tersebut.
Tak hanya itu, air sisa penanganan ikan, termasuk dari gabus atau wadah penyimpanan ikan, terpantau mengalir ke area halaman parkir. Kondisi tersebut menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Kepala Pelelangan dan Pendaratan Ikan, Burhan, mengakui kondisi tersebut. Kepada Metrosulsel.com, ia menyebut penyempitan area aktivitas pedagang terjadi akibat adanya bangunan pabrik es di kawasan tersebut.
Burhan juga mengaku tidak mengetahui secara detail dokumen perizinan pendirian maupun pengelolaan bangunan pabrik es itu.
Ia menyebutkan, selama kurang lebih tiga bulan terakhir, pihak pengelola disebut tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maros.
Menurut Burhan, pemilik gudang tersebut memperoleh izin untuk mengelola lokasi pada masa almarhum Muhisal Masi masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Maros.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perikanan Maros, Nuryadin, disebut tidak mengetahui secara pasti persoalan perizinan pemanfaatan lokasi tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemberian izin, status pemanfaatan lahan atau aset pemerintah daerah, serta kewajiban kontribusi pihak pengelola kepada pemerintah daerah.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Maros, Rahman, menyatakan pihaknya membutuhkan laporan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut Rahman, laporan resmi diperlukan agar Inspektorat dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan mengenai dokumen perizinan, bentuk kerja sama, maupun dasar penetapan kontribusi yang wajib dibayarkan oleh pengelola pabrik es.
Pemerintah Kabupaten Maros, khususnya Dinas Perikanan, diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status pemanfaatan lokasi tersebut, termasuk dampaknya terhadap ruang aktivitas pedagang dan kebersihan lingkungan pelelangan ikan.
JUM





















