MAKASSAR — Markas Besar Polri diguncang penetapan tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam (3/11/2026), penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. 10fd
Meski Polri hanya menyebut inisial, sejumlah media nasional termasuk Kompas dan CNA mengidentifikasi LSP adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dua lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” ujar Asep Safrudin.
Modus LIMS dan Sasaran Presiden
Kasus ini terungkap dari laporan petugas kepolisian pada 30 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyidikan Scientific Crime Investigation, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur resmi yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010. 10fd
Modusnya, memasukkan sejumlah nomor ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan penegakan hukum. Salah satu nomor yang diduga disadap adalah nomor Presiden Prabowo Subianto, termasuk pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM dan pengusaha.
Penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log di komputer LIMS untuk menghilangkan jejak.
Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 258 KUHP tentang penyadapan ilegal (ancaman 10 tahun), Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal (6 tahun), dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penghapusan data elektronik (8 tahun).
Reaksi Keras Mantan Kepala BNN
Isu ini memicu reaksi keras mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Marthinus Hukom. Melalui pesan WA yang beredar dan dikonfirmasi media, ia mengecam keras dugaan tersebut sebagai makar.
“Dalam sejarah dunia tidak pernah ada Kepolisian melakukan makar terhadap pemerintah. Tapi kalau desas desus hari ini benar benar ADANYA, yang katanya ada segelincir oknum kepolisian melakukan makar, maka Anda sebagai mantan pemimpin Polri telah merubah sejarah dunia,” tulis Marthinus.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta publik menunggu konfirmasi resmi dan menyebut kabar tersebut masih rumor yang perlu pembuktian.
Polri menegaskan satu orang lagi berinisial SU, yang diidentifikasi sebagai Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus saksi dan pengembangan kasus masih berlanjut. Yusril sendiri telah melakukan Jumpa Pers mengumumkan ketiga inisial jenderal dugaan tersangka di kantornya (Selasa 3/11).
JUM





















