MAROS — Perkembangan dugaan penerimaan uang Rp80 juta yang menyeret nama Iskandar, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Maros, memasuki tahap tindak lanjut pemeriksaan internal. Inspektorat Kabupaten Maros menyatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sementara dalam proses penyusunan.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Maros, Rahman, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi Metrosulsel.com mengenai perkembangan penanganan laporan terhadap Iskandar.
“Walaikumsalam, sementara dalam proses pembuatan LHP, Pak,” jawab
Rahman melalui pesan singkat.
Saat ditanya apakah Iskandar sudah menjalani pemeriksaan, Rahman memberikan klarifikasi bahwa yang bersangkutan belum hadir hingga saat ini. Meski demikian, proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan tetap harus dilakukan.
“Belum hadir sampai sekarang, tetapi laporan tetap harus dibuat,” jelasnya.
Rahman juga menyebut pihak Inspektorat telah beberapa kali berupaya menemui Iskandar, baik di kantor maupun di kediamannya. Namun, upaya tersebut disebut belum berhasil karena yang bersangkutan tidak pernah ditemukan saat didatangi.
KADIS PERTANIAN: SUDAH DITANGANI BKPSDM
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maros, Jamaluddin, menyatakan bahwa persoalan kepegawaian Iskandar telah ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros.
“Sudah ditangani BKPSDM,” jawab
Jamaluddin saat dikonfirmasi Metrosulsel.com, Senin (19/10/2026).
Konfirmasi tersebut juga menyangkut berapa lama Iskandar tidak masuk kantor, langkah pembinaan yang telah dilakukan, serta kemungkinan sanksi kepegawaian yang akan dijatuhkan.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan terperinci mengenai durasi ketidakhadiran Iskandar, status pemeriksaan di BKPSDM, maupun jenis sanksi yang telah atau akan diberikan.
BERKAITAN DENGAN DUGAAN UANG ALSINTAN RP80 JUTA
Kasus ini merupakan perkembangan dari pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penerimaan uang Rp80 juta dari H. Amiruddin kepada Iskandar pada 24 Juli 2020, yang menurut pengakuan Amiruddin berkaitan dengan janji memperoleh bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Amiruddin mengaku memiliki kwitansi bermeterai dan surat perjanjian pengembalian uang apabila bantuan yang dijanjikan tidak terealisasi. Namun, menurut keterangannya, bantuan alsintan tidak diterima dan uang tersebut belum dikembalikan.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Maros, Jamaluddin, menyatakan Iskandar merupakan ASN di instansinya.
Jamaluddin juga pernah menyampaikan bahwa Iskandar telah diklarifikasi dan disebut menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang tersebut. Meski demikian, menurut keterangan yang disampaikan saat itu, pengembalian belum terealisasi.
Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, sebelumnya juga meminta Kepala Dinas Pertanian memanggil Iskandar untuk dimintai klarifikasi. Chaidir menegaskan, apabila yang bersangkutan tidak bertanggung jawab, persoalan tersebut dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum.
MENUNGGU KEJELASAN HASIL PEMERIKSAAN
Penyusunan LHP oleh Inspektorat dan penanganan kepegawaian oleh BKPSDM menjadi dua perkembangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Publik masih menunggu kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, alasan ketidakhadiran Iskandar, serta tindak lanjut yang akan diambil pemerintah daerah.
Apabila ketidakhadiran tersebut terbukti tanpa alasan yang sah, persoalan itu dapat diperiksa berdasarkan ketentuan disiplin PNS, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis pelanggaran dan sanksinya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, proses pemeriksaan internal terkait kedisiplinan tidak dengan sendirinya menyelesaikan dugaan penerimaan uang Rp80 juta. Aspek pidana tetap memerlukan penilaian tersendiri oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan unsur tindak pidana yang relevan.
Metrosulsel.com masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Iskandar mengenai dugaan penerimaan uang, alasan belum mengembalikan dana, ketidakhadiran di kantor, serta perkembangan penanganan perkara tersebut. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi yang bersangkutan maupun pihak terkait.
TIM METROSULSEL.COM




















