• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Sorotan

RIWAYAT TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT: DARI PENGUASAAN ADAT HINGGA SISTEM PERTANAHAN NEGARA

jum007 by jum007
3 Oktober 2026
in Sorotan
RIWAYAT TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT: DARI PENGUASAAN ADAT HINGGA SISTEM PERTANAHAN NEGARA

MAROS — Perdebatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Maros tidak dapat dilepaskan dari persoalan sejarah penguasaan tanah.

Jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebelum pemerintahan kolonial Belanda mengembangkan administrasi pertanahan modern, berbagai komunitas di Nusantara telah memiliki sistem penguasaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum, norma, kelembagaan dan hubungan sosial yang hidup dalam masyarakat.

Dalam perspektif hukum adat, hubungan masyarakat dengan wilayahnya tidak selalu berbentuk kepemilikan individual sebagaimana dikenal dalam sistem pertanahan modern. Dalam banyak komunitas terdapat konsep hak ulayat atau hak yang serupa, yaitu kewenangan masyarakat hukum adat terhadap wilayah tertentu yang lahir dari hubungan historis dan sosial masyarakat dengan wilayah tersebut.

Konsep tersebut kemudian masuk ke dalam hukum agraria nasional setelah Indonesia merdeka.

SEBELUM BELANDA: TANAH DIATUR MENURUT TATANAN MASYARAKAT SETEMPAT

Sebelum pemerintahan kolonial Belanda menguasai wilayah Nusantara, tanah pada berbagai daerah telah diatur berdasarkan sistem hukum dan pemerintahan lokal yang berbeda-beda.

Karena setiap wilayah memiliki sejarah dan struktur sosial yang berbeda, tidak dapat disimpulkan bahwa seluruh masyarakat Nusantara menggunakan sistem tanah yang sama.

Baca Juga:  APBN 2026 TERTEKAN UTANG, PRABOWO GAS POL KEJAR KORUPTOR & PENGEMPLANG PAJAK

Dalam masyarakat yang memenuhi karakteristik sebagai masyarakat hukum adat, hubungan dengan wilayah dapat mencakup tanah untuk permukiman, pertanian, hutan, sumber air dan wilayah pemanfaatan lainnya.

Hubungan tersebut dapat bersifat komunal, keluarga, kelompok atau individual sesuai dengan hukum adat masing-masing.

Karena itu, untuk mengetahui apakah suatu wilayah di Maros pada masa lalu merupakan wilayah masyarakat hukum adat tertentu, diperlukan penelitian sejarah lokal, sumber adat, bukti genealogis, kelembagaan adat, sejarah penguasaan wilayah dan bukti penggunaan tanah.

MASUKNYA PEMERINTAHAN KOLONIAL

Masuknya pemerintahan kolonial membawa perubahan terhadap tata pemerintahan dan administrasi tanah.

Pada masa Hindia Belanda berkembang berbagai rezim hukum pertanahan, termasuk hukum agraria kolonial dan kebijakan yang berbeda menurut wilayah serta status penduduk.

Karena itu, sejarah tanah pada masa kolonial tidak dapat disederhanakan menjadi satu pola bahwa seluruh tanah masyarakat adat langsung menjadi tanah negara.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 bahkan mencatat bahwa hukum adat sebagai living law dan hubungan masyarakat hukum adat dengan wilayahnya telah berlangsung sejak masa Hindia Belanda hingga masa sekarang.

Artinya, penelitian terhadap sejarah tanah adat harus melihat perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu, bukan hanya melihat status tanah berdasarkan dokumen pertanahan yang muncul pada masa sekarang.

Baca Juga:  DUA ISU SERIUS MENIMPA OKNUM PEJABAT PANGKEP, MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI

SETELAH INDONESIA MERDEKA

Setelah Indonesia merdeka, sistem hukum pertanahan secara bertahap diarahkan kepada hukum agraria nasional.

Landasan konstitusionalnya antara lain terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam penguasaan negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

UUD 1945 setelah perubahan juga secara khusus mengakui masyarakat hukum adat.

Pasal 18B ayat (2) menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang. Ketentuan terkait masyarakat hukum adat juga terdapat dalam Pasal 28I ayat (3).

Dengan demikian, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan semata-mata persoalan sejarah, tetapi memiliki dasar konstitusional dalam hukum Indonesia.

UUPA 1960 MENJADI TITIK PENTING

Perubahan besar terjadi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

UU tersebut berlaku sejak 24 September 1960 dan menjadi dasar utama hukum agraria nasional.

Baca Juga:  MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI

UUPA tidak menghapus seluruh konsepsi hukum adat. Bahkan Pasal 3 UUPA mengakui adanya hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dengan pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 5 UUPA juga menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, ketentuan UUPA dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dengan demikian, secara hukum nasional, keberadaan hak ulayat tidak dapat dipahami sebagai sesuatu yang otomatis hilang hanya karena Indonesia telah menjadi negara merdeka.

Namun, pengakuan tersebut juga bukan berarti setiap tanah yang pernah digunakan masyarakat adat otomatis menjadi tanah ulayat yang dapat diklaim kembali.

Keberadaan hak ulayat harus dilihat dari kondisi nyata masyarakat hukum adat yang bersangkutan serta ketentuan hukum yang berlaku.

DARI TANAH ADAT MENJADI TANAH PERORANGAN

Dalam perjalanan waktu, suatu wilayah dapat mengalami perubahan penguasaan.

Tanah yang dahulu digunakan secara komunal dapat berubah menjadi bidang yang dikuasai keluarga tertentu.

Selanjutnya dapat terjadi pewarisan, jual beli, penggarapan, pemberian hak, pendaftaran tanah atau bentuk peralihan lainnya.

JUM

 

Share8Tweet5SendShareSend

Related Posts

AMAN MAROS AJUKAN HAK JAWAB: MASYARAKAT ADAT ADA, SIAP DIVERIFIKASI
Sorotan

AMAN MAROS AJUKAN HAK JAWAB: MASYARAKAT ADAT ADA, SIAP DIVERIFIKASI

3 Oktober 2026
RANPERDA MASYARAKAT ADAT MAROS DIKEMBALIKAN KE EKSEKUTIF, FRAKSI PAN-PBB TEGAS TAK SETUJUI LANJUT PEMBAHASAN
Sorotan

RANPERDA MASYARAKAT ADAT MAROS DIKEMBALIKAN KE EKSEKUTIF, FRAKSI PAN-PBB TEGAS TAK SETUJUI LANJUT PEMBAHASAN

2 Oktober 2026
KASUS PERIZINAN BERUJUNG TERSANGKA, BUPATI GOWA DIPERIKSA KORTASTIPIDKOR
Sorotan

KASUS PERIZINAN BERUJUNG TERSANGKA, BUPATI GOWA DIPERIKSA KORTASTIPIDKOR

25 September 2026
ASN DINAS PERTANIAN MAROS, DUA KALI MANGKIR, RP80 JUTA MASIH MENGGANTUNG
Sorotan

ASN DINAS PERTANIAN MAROS, DUA KALI MANGKIR, RP80 JUTA MASIH MENGGANTUNG

15 September 2026
PURBAYA PERGI, RP120 TRILIUN MASIH MENGGANTUNG: SIAPA YANG PEGANG KENDALI UANG BUMN?
Sorotan

PURBAYA PERGI, RP120 TRILIUN MASIH MENGGANTUNG: SIAPA YANG PEGANG KENDALI UANG BUMN?

15 September 2026
HMI CABANG MAROS DESAK PLN BUKA DATA PEMADAMAN, KAJI KOMPENSASI BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK
Sorotan

HMI CABANG MAROS DESAK PLN BUKA DATA PEMADAMAN, KAJI KOMPENSASI BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK

15 September 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
AMAN MAROS AJUKAN HAK JAWAB: MASYARAKAT ADAT ADA, SIAP DIVERIFIKASI

AMAN MAROS AJUKAN HAK JAWAB: MASYARAKAT ADAT ADA, SIAP DIVERIFIKASI

3 Oktober 2026
MUTASI KAPOLDA SULSEL, IRJEN DJUHANDHANI DIGANTI IRJEN AWAL CHAIRUDDIN

MUTASI KAPOLDA SULSEL, IRJEN DJUHANDHANI DIGANTI IRJEN AWAL CHAIRUDDIN

3 Oktober 2026
RIWAYAT TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT: DARI PENGUASAAN ADAT HINGGA SISTEM PERTANAHAN NEGARA

RIWAYAT TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT: DARI PENGUASAAN ADAT HINGGA SISTEM PERTANAHAN NEGARA

3 Oktober 2026
RANPERDA MASYARAKAT ADAT MAROS DIKEMBALIKAN KE EKSEKUTIF, FRAKSI PAN-PBB TEGAS TAK SETUJUI LANJUT PEMBAHASAN

RANPERDA MASYARAKAT ADAT MAROS DIKEMBALIKAN KE EKSEKUTIF, FRAKSI PAN-PBB TEGAS TAK SETUJUI LANJUT PEMBAHASAN

2 Oktober 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9141 shares
    Share 3656 Tweet 2285
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2238 shares
    Share 895 Tweet 560
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2078 shares
    Share 831 Tweet 520
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    2026 shares
    Share 810 Tweet 507
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1682 shares
    Share 673 Tweet 421
AMAN MAROS AJUKAN HAK JAWAB: MASYARAKAT ADAT ADA, SIAP DIVERIFIKASI
Sorotan

AMAN MAROS AJUKAN HAK JAWAB: MASYARAKAT ADAT ADA, SIAP DIVERIFIKASI

by jum007
3 Oktober 2026
0

MAROS -- Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maros menyampaikan hak jawab atas pernyataan Ketua Fraksi PAN-PBB DPRD Kabupaten...

Read more
MUTASI KAPOLDA SULSEL, IRJEN DJUHANDHANI DIGANTI IRJEN AWAL CHAIRUDDIN

MUTASI KAPOLDA SULSEL, IRJEN DJUHANDHANI DIGANTI IRJEN AWAL CHAIRUDDIN

3 Oktober 2026
RIWAYAT TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT: DARI PENGUASAAN ADAT HINGGA SISTEM PERTANAHAN NEGARA

RIWAYAT TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT: DARI PENGUASAAN ADAT HINGGA SISTEM PERTANAHAN NEGARA

3 Oktober 2026
RANPERDA MASYARAKAT ADAT MAROS DIKEMBALIKAN KE EKSEKUTIF, FRAKSI PAN-PBB TEGAS TAK SETUJUI LANJUT PEMBAHASAN

RANPERDA MASYARAKAT ADAT MAROS DIKEMBALIKAN KE EKSEKUTIF, FRAKSI PAN-PBB TEGAS TAK SETUJUI LANJUT PEMBAHASAN

2 Oktober 2026
EMPAT HARI DICARI, DIKA BELUM DITEMUKAN: WARGA GELAR DOA, TIM SAR TERUS KURAS KOLAM

EMPAT HARI DICARI, DIKA BELUM DITEMUKAN: WARGA GELAR DOA, TIM SAR TERUS KURAS KOLAM

27 September 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.