MAROS — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Maros kembali menuai perdebatan. Ranperda tersebut dikembalikan kepada pihak eksekutif untuk dikaji dan disempurnakan sebelum dipertimbangkan untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Persoalan utama yang mengemuka bukan sekadar soal perlu atau tidaknya sebuah regulasi tentang adat, melainkan menyangkut objek yang hendak diatur, khususnya mengenai keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Maros.
Hal tersebut mengemuka dalam Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Ranperda Masyarakat Adat Kabupaten Maros yang digelar Selasa, 29 September 2026, dengan tema “Urgensi Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kabupaten Maros.”
Dalam pandangan umum Fraksi PAN-PBB, yang disampaikan dalam forum tersebut, sikap terhadap Ranperda dinyatakan secara tegas.
“Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Fraksi PAN-PBB menyatakan tidak menyetujui untuk melanjutkan pembahasannya pada tahapan selanjutnya.”
Fraksi tetap memberikan sejumlah catatan yang dinilai perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah, terutama mengenai proses pengakuan masyarakat hukum adat, kejelasan wilayah adat, hak masyarakat adat, aspek perlindungan serta mekanisme pemberdayaan.
PERUBAHAN ISTILAH JADI PERSOALAN
Ketua Fraksi PAN-PBB DPRD Maros, Muhammad Amri Yusuf, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari perubahan nomenklatur Ranperda ketika memasuki proses harmonisasi.
Menurut Amri, rancangan yang sebelumnya merupakan Ranperda inisiatif DPRD pada 2025 menggunakan istilah “masyarakat adat”. Namun dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, nomenklatur tersebut berubah menjadi “masyarakat hukum adat.”
Perubahan istilah tersebut, kata dia, kemudian menjadi persoalan mendasar karena objek yang hendak diatur harus jelas secara hukum.
“Pada saat rapat pandangan umum fraksi, saya sudah menyampaikan bahwa rancangan pengakuan masyarakat adat ini dulunya pada 2025 merupakan Ranperda inisiatif DPRD. Tetapi ketika harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, rancangan yang tadinya berjudul perlindungan dan pengakuan masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum adat,” ujar Amri.
Menurutnya, perubahan tersebut membuat DPRD perlu memastikan terlebih dahulu apakah terdapat masyarakat hukum adat yang memenuhi karakteristik dan persyaratan untuk diatur dalam Ranperda tersebut.
“Ini yang menjadi persoalan. Masyarakat hukum adat itu harus jelas. Coba carikan di mana ada di Maros masyarakat hukum adat, yang ada wilayahnya lengkap dengan batas-batasnya, yang punya hukum dan norma yang berlaku dalam masyarakat itu,” tegasnya.
“JANGAN BUAT PERDA KALAU OBJEKNYA BELUM JELAS”
Amri menilai pembentukan Perda harus memiliki objek pengaturan yang jelas.
“Buat apa kita buat Perda kalau tidak ada barangnya yang diatur,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan apabila yang hendak dilindungi adalah masyarakat adat dan lembaga-lembaga adat yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat Maros.
Namun, menurutnya, hal tersebut perlu dibedakan dengan konsep Masyarakat Hukum Adat sebagai sebuah kesatuan masyarakat yang memiliki karakteristik tertentu, termasuk wilayah, norma dan kelembagaan adat.
Sebagai pembanding, Amri menyebut masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba.
“Contohnya masyarakat hukum adat yang ada di Bulukumba, orang Kajang. Mereka punya wilayah sendiri dan punya aturan yang berlaku di sana,” ujarnya.
Sementara untuk Kabupaten Maros, menurut Amri, yang banyak ditemukan adalah lembaga adat dan komunitas masyarakat yang masih mempertahankan adat serta tradisi.
“Di Maros hanya ada lembaga-lembaga adat, komunitas yang mempertahankan adat dan tradisional,” katanya.
BUKAN MENOLAK ADAT, TAPI MEMPERTANYAKAN OBJEK REGULASI
Amri menegaskan bahwa sikap Fraksi PAN-PBB tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap keberadaan adat dan budaya masyarakat Maros.
Menurutnya, apabila pemerintah dan DPRD hendak memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat, lembaga adat, tradisi dan nilai budaya yang masih hidup, maka substansi Ranperda harus terlebih dahulu disesuaikan dengan kondisi objektif di Kabupaten Maros.
“Kalau itu yang mau diatur, oke, kita bisa bikin Perda. Tetapi harus jelas apa yang mau diatur dan siapa yang menjadi subjeknya,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Daerah melakukan kajian secara lebih mendalam sebelum Ranperda tersebut kembali diajukan untuk dilanjutkan pembahasannya.
JUM





















