MAROS — Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencoreng tata kelola birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros. Kepala Dinas Kesehatan Maros diduga melangkahi kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan menggeser dan menunjuk pejabat struktural setingkat Kepala Seksi (Kasi) hanya bermodalkan surat tugas, tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Informasi yang dihimpun metrosulsel.com menyebutkan, Kasi Subkoordinator Pelayanan Kesehatan Primer (SPKP) yang sah diangkat melalui SK Bupati, digeser dari jabatannya hanya menggunakan Surat Tugas Kepala Dinas Kesehatan. Ironisnya, posisi strategis tersebut kemudian diisi oleh pejabat lain yang juga hanya berbekal surat tugas, tanpa keputusan resmi dari PPK.
Tak hanya itu, kasus serupa terjadi pada jabatan Kasi SDMK. Pejabat lama yang diangkat berdasarkan SK Bupati digeser secara sepihak, sementara penggantinya ditunjuk melalui perintah lisan, tanpa dokumen pengangkatan resmi. Bahkan, sumber internal menyebut pejabat yang ditunjuk hanya memiliki golongan III/a, yang secara jenjang kepangkatan patut dipertanyakan kelayakannya untuk menduduki jabatan struktural tersebut.
Praktik penunjukan pejabat melalui perintah lisan dan surat tugas dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip merit system ASN. PP Nomor 11 Tahun 2017 secara tegas mensyaratkan setiap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat dilakukan melalui mekanisme administrasi yang sah, berbasis kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, serta dituangkan dalam keputusan tertulis oleh PPK.
Secara hukum administrasi negara, Surat Tugas tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan atau meniadakan SK Bupati. Dengan demikian, secara yuridis pejabat lama masih sah menduduki jabatan, sementara pejabat yang diangkat tanpa SK berpotensi cacat hukum. Imbasnya, setiap kebijakan, rekomendasi, maupun dokumen yang ditandatangani pejabat “titipan surat tugas” berisiko batal demi hukum dan dapat menyeret instansi ke dalam persoalan hukum serius.
Sejumlah kalangan internal menilai langkah Kepala Dinas Kesehatan Maros sebagai bentuk pembajakan kewenangan Bupati dan pengabaian total terhadap sistem merit ASN. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi membuka ruang nepotisme, konflik kepentingan, hingga abuse of power di tubuh birokrasi kesehatan Maros.
Lebih jauh, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam UU ASN, karena Kepala Dinas menggunakan kewenangan jabatan di luar batas yang diberikan peraturan perundang-undangan. Kasus ini dinilai layak dilaporkan ke Inspektorat Daerah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga Ombudsman RI sebagai dugaan maladministrasi dan pelanggaran sistem merit.
Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Maros, Indriani Idris, mengaku baru mengetahui adanya penerbitan surat tugas tersebut setelah dikonfirmasi wartawan metrosulsel.com.
“Saya sama sekali tidak dilibatkan dalam rapat kepegawaian. Bukan saya yang mengetik atau membuat surat tugas itu. Ini murni kewenangan Kepala Dinas. Silakan konfirmasi langsung ke beliau,” ujar Indriani.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Maros, dr. Yunus, belum memberikan klarifikasi. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam menegakkan supremasi hukum, profesionalitas ASN, serta memastikan jabatan struktural tidak dijadikan ruang uji coba kekuasaan pejabat OPD. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap birokrasi kesehatan di Maros terancam kian tergerus.
JUM




















