MAROS — Proyek pembongkaran gedung di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. La Palaloi, Kabupaten Maros, terus menuai sorotan. Selain diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta mengancam sterilitas lingkungan rumah sakit, pembongkaran ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur penghapusan aset dan proses tender.
K3 Dipertanyakan di Area Rumah Sakit
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja melakukan pembongkaran tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai. Helm pengaman dan rompi keselamatan tidak digunakan secara konsisten, padahal aktivitas tersebut berisiko tinggi dan berlangsung di kawasan fasilitas kesehatan.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan serta berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun pengunjung rumah sakit.
Debu Pembongkaran Mengancam Pasien
Proyek pembongkaran juga dilakukan tanpa pemasangan jaring atau pelindung debu. Material bangunan beterbangan bebas ke area rumah sakit, yang berpotensi mengganggu kualitas udara dan sterilitas ruang pelayanan medis.
Risiko ini sangat berbahaya bagi pasien rawat inap, khususnya mereka yang memiliki gangguan pernapasan.
Versi RSUD Berbeda dengan Bidang Aset
Direktur RSUD dr. La Palaloi, dr. Syansinar, menyampaikan bahwa pembongkaran gedung telah diajukan melalui mekanisme penghapusan aset dan selanjutnya diproses oleh bagian aset pemerintah daerah.
Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan keterangan Kepala Sub Bidang Aset Pemda Maros, Muh. Kasim.
“Sampai sekarang kami belum menerima tembusan terkait pembongkaran itu, dan kami masih mencari tahu terlebih dahulu,” ujar Muh. Kasim saat dikonfirmasi.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada proses tender pembongkaran yang tercatat di Bidang Aset.
Desakan Transparansi dan Evaluasi
Perbedaan keterangan antarinstansi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kepastian prosedur administrasi aset daerah. Pembongkaran gedung rumah sakit yang merupakan aset pemerintah dinilai seharusnya dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai regulasi.
Berbagai pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera melakukan klarifikasi terbuka, evaluasi menyeluruh, serta memastikan penerapan standar K3 dan pengendalian lingkungan demi melindungi keselamatan pasien dan pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Maros untuk menjembatani perbedaan keterangan antara manajemen RSUD dan Bidang Aset Pemda.
HAMZAN




















