MAROS — Aktivitas penjualan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Maros diduga terganggu serius setelah sebagian area pelelangan dialihfungsikan menjadi pabrik es. Sejumlah nelayan dan buruh bongkar muat mengeluhkan menyempitnya ruang transaksi, akses distribusi yang terhambat, serta menurunnya kenyamanan kerja sejak fasilitas tersebut berdiri.
Pantauan di lokasi menunjukkan area yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas lelang kini dipenuhi mesin, kontainer, dan balok es. Kondisi lantai yang basah, licin, serta lalu-lalang kendaraan pengangkut es dinilai memperparah situasi kerja buruh ikan.
“Dulu ini tempat kami bongkar ikan dan transaksi. Sekarang sudah jadi pabrik es, kami harus geser ke pinggir, sempit dan tidak aman,” ujar seorang buruh ikan yang enggan disebutkan namanya.
Yang menjadi pertanyaan besar di kalangan pedagang, kebutuhan es batu di kawasan pelelangan sebenarnya dinilai sudah lebih dari cukup. Berdasarkan data pedagang setempat, pasokan es batu untuk aktivitas TPI Maros selama ini berkisar 300 hingga 400 balok per hari, jumlah yang dianggap memadai untuk menopang seluruh aktivitas bongkar muat dan distribusi ikan.
Bahkan, salah seorang pemilik pabrik es batu lama di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa kapasitas produksinya sebenarnya mencapai 250 balok per hari, namun yang terserap di pelelangan ikan hanya sekitar 60 balok per hari.
“Kapasitas kami besar, tapi yang terjual di TPI paling 60 balok per hari. Jadi aneh kalau dibilang kurang es sampai harus bangun pabrik baru di dalam area pelelangan,” ujarnya.
Lebih jauh, beredar kuat dugaan bahwa alih fungsi lahan ini tidak lepas dari kedekatan pengelola pabrik es dengan pimpinan daerah. Sumber internal di lingkungan pelabuhan menyebutkan, proses perizinan berlangsung cepat dan minim sosialisasi kepada para pengguna TPI.
“Kalau masyarakat kecil mau pakai lahan begini, pasti ribet izinnya. Ini justru langsung jalan. Wajar kalau kami curiga ada ‘orang kuat’ di belakangnya,” kata seorang nelayan senior.
Kritik keras juga datang dari Aktivis Laskar Merah Putih, Ambo Aha. Ia menilai alih fungsi tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak mengantongi kajian yang layak dan justru merugikan aktivitas warga yang sudah berjalan selama ini.
“Alih fungsi ini sangat janggal. Tidak ada kajian dampak, tidak ada dialog dengan nelayan dan buruh, tapi tiba-tiba berdiri pabrik es. Ini jelas merugikan aktivitas warga dan patut dicurigai ada kepentingan tertentu,” tegas Ambo Aha.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten Maros maupun pihak pengelola pabrik es terkait dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut. Pertanyaan publik menguat soal status aset TPI: apakah lahan itu milik negara/daerah, disewakan secara resmi, atau dialihkan tanpa prosedur transparan.
Pengamat kebijakan publik di Sulawesi Selatan menilai, jika benar lahan pelelangan yang berfungsi untuk kepentingan nelayan dialihkan ke usaha komersial tanpa kajian dampak dan persetujuan pengguna, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip tata kelola aset daerah dan merugikan ekonomi rakyat kecil.
“Ini bukan sekadar soal pabrik es. Ini soal keadilan akses ruang publik dan potensi konflik kepentingan. Pemda wajib buka dokumen izin dan dasar hukumnya ke publik,” tegasnya.
Para nelayan dan buruh ikan mendesak Pemkab Maros segera mengevaluasi kebijakan tersebut, menghentikan sementara operasional pabrik es, serta mengembalikan fungsi TPI sebagaimana mestinya.
Jika tidak ada klarifikasi resmi dalam waktu dekat, mereka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan aset daerah ini ke aparat penegak hukum dan Ombudsman RI.
JUM / M ARFAH





















