Pejabat Diskominfo Maros Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Internet Rp1 Miliar

Oleh Redaksi Metrosulsel | Maros, 23 Juni 2025

MAROS – Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said, secara resmi menetapkan dan menahan pejabat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan internet untuk Command Center dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejari Maros mengantongi dua alat bukti yang sah. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-1/P.4.16/Fd.1/06/2025, Taufan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros.

Modus Korupsi Proyek Internet dengan Anggaran Fantastis : Dalam konferensi pers, Zulkifli menjelaskan bahwa perkara ini mencuat dari belanja internet Command Center yang ditangani oleh tersangka selaku Kepala Bidang E-Government, Sekretaris Dinas Kominfo, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog, dengan total pagu anggaran: Tahun 2021: Rp3,62 miliar, Tahun 2022: Rp5,16 miliar, Tahun 2023: Rp4,54 miliar, namun, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan kerugian negara mencapai, Rp1.049.469.989, yang bersumber dari APBD Maros.

Baca Juga:  Bosowa Nunggak Pajak Rp 41 Miliar, Upaya Pemkab Maros Bertindak Setelah Disorot Tajam

Zulkifli menegaskan bahwa Kejari Maros akan memprioritaskan pemulihan keuangan negara. “Kami beri waktu kepada para pihak untuk mengembalikan kerugian negara, tanpa batas waktu,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat : Muhammad Taufan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Tangis Keluarga Pecah Saat Penahanan : Suasana haru menyelimuti proses penahanan. Istri dan ibu tersangka menangis histeris saat M.T. digiring ke mobil tahanan mengenakan rompi oranye khas tahanan korupsi. “Kamu orang baik, nak. Kita ini dikorbankan,” teriak ibunya dalam tangis pilu.

Baca Juga:  "Yang Mulia" di Maros Lebih Sakti dari Hukum

Dugaan Keterlibatan Perusahaan dan Nama Besar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perusahaan penyedia jasa disebut terlibat dalam proyek tersebut, di antaranya: PT. Solusi Trimegah Persada, PT. Medialink Global Mandiri dan PT. Aplikanusa Lintasarta.

Ketiganya diduga menjadi rekanan pengadaan jaringan dan perangkat internet selama proyek berlangsung, Sumber lain menyebutkan, proyek Command Center tersebut berada di bawah kepemimpinan Prayitno dan Andi Baso Arman, yang merupakan suami Wakil Bupati Maros. Kejaksaan belum mengonfirmasi keterlibatan mereka, namun penyidikan disebut masih terbuka kemungkinan perluasan.

Tuntutan Transparansi dan Penetapan Tersangka Tambahan : Sekretaris LSM Pekan 21, Amir Kadir, mendesak Kejari Maros untuk tidak hanya berhenti pada satu tersangka. “Kami berharap semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat aktif, mantan pejabat, dan direktur perusahaan rekanan, segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejari Maros Kepung Sarang Korupsi

Senada dengan itu, Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) juga meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh, serta tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku korupsi.

Kejaksaan: Penyidikan Masih Berlanjut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menyatakan penyidikan masih berlangsung dan akan diperluas. “Kami pastikan semua yang terlibat, baik dari internal dinas maupun swasta, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tandasnya.

Reporter: Andi Gunawan
Editor.    : Jumadi