• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
Advertisement
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Sorotan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

jum007 by jum007
1 Oktober 2025
in Sorotan
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan
Iklan Honda

MAROS – Dugaan pungutan liar kembali menghantui birokrasi di Kabupaten Maros. Seorang camat di Kecamatan Tanralili disebut menerbitkan Surat Keterangan Peralihan Tanah Garapan pada Januari 2025, dengan menarik pungutan sebesar Rp8 juta dari pemohon.

Informasi ini pertama kali diungkap melalui unggahan akun Facebook Irwan Irwan, yang mempublikasikan salinan dokumen tertanggal 3 Februari 2025. Dalam surat tersebut, camat menandatangani sebagai pihak yang mengetahui pengalihan tanah garapan seluas ±200 meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp75 juta.

Masalahnya, tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang memberi kewenangan kepada camat untuk memungut biaya dalam penerbitan surat keterangan peralihan tanah garapan. Dokumen ini hanya bersifat administratif, bukan bukti sah peralihan hak atas tanah sebagaimana akta yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau notaris.

“Pungutan sebesar Rp8 juta tanpa dasar hukum jelas masuk kategori pungli. Selain melanggar prinsip administrasi pemerintahan yang bersih, tindakan ini juga berpotensi dijerat pasal tindak pidana korupsi,” ujar seorang akademisi hukum agraria dari Makassar.

Baca Juga:  2,3 Juta Calon Pegawai Paruh Waktu, Serentak Urus SKCK, Bikin Aplikasi Presisi Polri Error

Dari sisi hukum, dugaan pungutan ini dapat melanggar:

Pasal 423 KUHP, tentang pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memaksa seseorang membayar sesuatu yang tidak semestinya.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang setiap pejabat membuat keputusan atau tindakan tanpa dasar hukum.

Baca Juga:  Pertarungan Senyap Para Jenderal Geng Solo vs Kertanegara

Selain bermasalah secara pidana, dokumen ini juga lemah secara hukum. Jika di kemudian hari tanah tersebut bersengketa, surat keterangan garapan ini tidak akan diakui sebagai bukti kepemilikan atau peralihan hak resmi.

Kasus ini kian disorot publik lantaran tanah yang dialihkan berbatasan dengan jalan poros—lahan bernilai tinggi yang rawan menjadi objek permainan mafia tanah.

Baca Juga:  Komando Desak Kapolda Sultra Ungkap Skandal Korupsi Kapal Azimut, Ali Mazi Diduga Terlibat

Hingga berita ini diturunkan, Camat Tanralili yang menjabat pada Januari 2025 belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, unggahan Irwan Irwan di Facebook terus menjadi sorotan, mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan pungli serta legalitas surat keterangan tersebut.

JUM

Related Posts

Dana Desa Rp 309 Juta Disorot, Kolam Wisata Sambueja Maros Terancam Jadi Kasus Hukum
Sorotan

Dana Desa Rp 309 Juta Disorot, Kolam Wisata Sambueja Maros Terancam Jadi Kasus Hukum

29 September 2025
5 Ribu Keracunan, 15 Juta Penerima, 37 Juta Nunggu Jatah Makan
Daerah

5 Ribu Keracunan, 15 Juta Penerima, 37 Juta Nunggu Jatah Makan

28 September 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN
Sorotan

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Truk Tambang Dibatasi 08.00–16.00, Tapi Siapa yang Awasi ? 
Sorotan

Truk Tambang Dibatasi 08.00–16.00, Tapi Siapa yang Awasi ? 

20 September 2025
Sorotan

Berpotensi Terjadi Bencana : Dewan Sulteng Rekomendasikan Setop Tambang PT ALJ dan PT MPR di Morowali Utara

12 September 2025
Lonjakan PPPK Paruh Waktu Bikin Aplikasi Presisi Polri Error, BKN Terbitkan Edaran Atur Ulang Jadwal SKCK
Sorotan

Lonjakan PPPK Paruh Waktu Bikin Aplikasi Presisi Polri Error, BKN Terbitkan Edaran Atur Ulang Jadwal SKCK

12 September 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Dana Desa Rp 309 Juta Disorot, Kolam Wisata Sambueja Maros Terancam Jadi Kasus Hukum

Dana Desa Rp 309 Juta Disorot, Kolam Wisata Sambueja Maros Terancam Jadi Kasus Hukum

29 September 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Sri Mulyani Terima Hak Pensiun dari Taspen Usai 17 Tahun Mengabdi Sebagai Menkeu

Sri Mulyani Terima Hak Pensiun dari Taspen Usai 17 Tahun Mengabdi Sebagai Menkeu

1 Oktober 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia

1 Oktober 2025
Bupati Parimo Dinilai Abai, Legislator PKB Desak Penertiban Tambang Ilegal Kayuboko

Bupati Parimo Dinilai Abai, Legislator PKB Desak Penertiban Tambang Ilegal Kayuboko

1 Oktober 2025

Popular Stories

  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Desa Rp 309 Juta Disorot, Kolam Wisata Sambueja Maros Terancam Jadi Kasus Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Dan KOTI Pemuda Pancasila Maros Ingatkan Pentingnya Merawat Nilai Perjuangan Pahlawan Revolusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan
Sorotan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

by jum007
1 Oktober 2025
0

MAROS – Dugaan pungutan liar kembali menghantui birokrasi di Kabupaten Maros. Seorang camat di Kecamatan Tanralili disebut menerbitkan Surat Keterangan...

Read more
Sri Mulyani Terima Hak Pensiun dari Taspen Usai 17 Tahun Mengabdi Sebagai Menkeu

Sri Mulyani Terima Hak Pensiun dari Taspen Usai 17 Tahun Mengabdi Sebagai Menkeu

1 Oktober 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia

1 Oktober 2025
Bupati Parimo Dinilai Abai, Legislator PKB Desak Penertiban Tambang Ilegal Kayuboko

Bupati Parimo Dinilai Abai, Legislator PKB Desak Penertiban Tambang Ilegal Kayuboko

1 Oktober 2025
Polres Maros Amankan Pelaku Pembakaran Lemari Perlengkapan Ibadah di Masjid

Polres Maros Amankan Pelaku Pembakaran Lemari Perlengkapan Ibadah di Masjid

1 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.