Oleh Redaksi Metrosulsel I 3 Juli 2025
SULAWESI SELATAN — Pengusaha Gowa pemilik Planet Beckham Gowa Haji Muh Nasri, buronan terpidana korupsi proyek bendung di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025, di rumahnya di Jl Teratai No 09, Mattoangin, Kota Makassar.
Haji Muh Nasri, Direktur PT Planet Beckham, melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendungtetap, saluran irigasi sekunder, dan saluran irigasi primer pada Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Proyek ini bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
Haji Muh Nasri telah merugikan keuangan negara senilai Rp10.266.986.500,55 atau sekitar Rp10 miliar lebih. Ia melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin, Direktur CV Dammar Jaya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 3/7/2016 LP Buronan Korupsi Proyek Bendung di Nabire Ditangkap di Makassar.
Haji Muh Nasri, buronan terpidana korupsi proyek bendung di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025, di rumahnya di Jl Teratai No 09, Mattoangin, Kota Makassar.
Direktur PT Planet Beckham, ini melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder, dan saluran irigasi primer pada Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Proyek ini bersumber dari dana APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire
Perbuatan Haji Muh Nasri telah merugikan keuangan negara senilai Rp10.266.986.500,55 atau sekitar Rp10 miliar lebih. Ia melakukan tindak pidana korupsi.
Haji Muh Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.Haji Muh Nasri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55.
Setelah diamankan, Haji Muh Nasri diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi. Ia akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
MUH ARFAH