• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Adat dan Budaya Nusantara

DPRD MAROS SEPAKATI RANPERDA MHA DILANJUTKAN, KATA “PEDOMAN” DITAMBAHKAN

jum007 by jum007
13 Oktober 2026
in Adat dan Budaya Nusantara
DPRD MAROS SEPAKATI RANPERDA MHA DILANJUTKAN, KATA “PEDOMAN” DITAMBAHKAN

MAROS — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman, Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Maros disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya di DPRD Maros. Pada rapat diputuskan di Ruang Pertemuan Rammang Rammang, Sekertariat DPRD Kabupaten Maros (Selasa 13/10).

Kesepakatan tersebut lahir dalam rapat bersama yang melibatkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maros, DPRD Kabupaten Maros, serta unsur eksekutif Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Setda Maros.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maros, Muhammad Idrus, menyambut baik kelanjutan pembahasan Ranperda tersebut. Ia menyebut, salah satu perkembangan dalam pembahasan kali ini adalah penambahan kata “Pedoman” pada judul Ranperda.

Baca Juga:  Appalili dan Adekka Aselolo, Tradisi Lima Tahunan Meriahkan Pesta Panen Pattontongan

“Alhamdulillah, Perda MHA disetujui DPRD untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan dengan menambah kata ‘Pedoman’,” ujar Muhammad Idrus.

Dengan penambahan tersebut, judul Ranperda menjadi Ranperda tentang Pedoman, Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan ini menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah. Agenda selanjutnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maros untuk membahas substansi Ranperda secara lebih mendalam sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Pembahasan Ranperda ini melibatkan berbagai pihak guna memastikan substansi regulasi dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat hukum adat, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengakuan, perlindungan hak-hak tradisional, dan pemberdayaan masyarakat adat di Kabupaten Maros.

Baca Juga:  Appalili dan Adekka Aselolo, Tradisi Lima Tahunan Meriahkan Pesta Panen Pattontongan

Berlandaskan Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan

Pengakuan masyarakat hukum adat memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan memenuhi persyaratan konstitusional.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi salah satu rujukan dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah.

Baca Juga:  Appalili dan Adekka Aselolo, Tradisi Lima Tahunan Meriahkan Pesta Panen Pattontongan

Penyusunan Ranperda juga perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

Melalui pembahasan lanjutan, DPRD Maros bersama pemerintah daerah dan AMAN diharapkan dapat mengkaji secara cermat kriteria keberadaan masyarakat hukum adat, kelembagaan adat, wilayah adat, serta hak-hak tradisional yang menjadi bagian dari materi pengaturan.

Meski telah disepakati untuk dilanjutkan, Ranperda tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

JUM

Share23Tweet15SendShareSend

Related Posts

Appalili dan Adekka Aselolo, Tradisi Lima Tahunan Meriahkan Pesta Panen Pattontongan
Adat dan Budaya Nusantara

Appalili dan Adekka Aselolo, Tradisi Lima Tahunan Meriahkan Pesta Panen Pattontongan

15 April 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
LIDIK PRO Surati BPN Maros, Minta Klarifikasi Akta Hibah dan Kesesuaian Objek Tanah

LIDIK PRO Surati BPN Maros, Minta Klarifikasi Akta Hibah dan Kesesuaian Objek Tanah

14 Oktober 2026
PASOKAN LISTRIK SULSEL DEFISIT 165 MW, ANDI WARIS HALID SOROTI KETAHANAN ENERGI

PASOKAN LISTRIK SULSEL DEFISIT 165 MW, ANDI WARIS HALID SOROTI KETAHANAN ENERGI

14 Oktober 2026
DPRD MAROS SEPAKATI RANPERDA MHA DILANJUTKAN, KATA “PEDOMAN” DITAMBAHKAN

DPRD MAROS SEPAKATI RANPERDA MHA DILANJUTKAN, KATA “PEDOMAN” DITAMBAHKAN

13 Oktober 2026
NEW BANTIMURUNG CUP 2026 RESMI DIBUKA, LAGA PERDANA BERAKHIR IMBANG 2-2

NEW BANTIMURUNG CUP 2026 RESMI DIBUKA, LAGA PERDANA BERAKHIR IMBANG 2-2

11 Oktober 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9141 shares
    Share 3656 Tweet 2285
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2242 shares
    Share 897 Tweet 561
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2080 shares
    Share 832 Tweet 520
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    2029 shares
    Share 812 Tweet 507
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
LIDIK PRO Surati BPN Maros, Minta Klarifikasi Akta Hibah dan Kesesuaian Objek Tanah
Berita Lokal

LIDIK PRO Surati BPN Maros, Minta Klarifikasi Akta Hibah dan Kesesuaian Objek Tanah

by Admin
14 Oktober 2026
0

MAROS — Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK PRO) Maros meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Maros menelusuri administrasi pertanahan terkait Akta...

Read more
PASOKAN LISTRIK SULSEL DEFISIT 165 MW, ANDI WARIS HALID SOROTI KETAHANAN ENERGI

PASOKAN LISTRIK SULSEL DEFISIT 165 MW, ANDI WARIS HALID SOROTI KETAHANAN ENERGI

14 Oktober 2026
DPRD MAROS SEPAKATI RANPERDA MHA DILANJUTKAN, KATA “PEDOMAN” DITAMBAHKAN

DPRD MAROS SEPAKATI RANPERDA MHA DILANJUTKAN, KATA “PEDOMAN” DITAMBAHKAN

13 Oktober 2026
NEW BANTIMURUNG CUP 2026 RESMI DIBUKA, LAGA PERDANA BERAKHIR IMBANG 2-2

NEW BANTIMURUNG CUP 2026 RESMI DIBUKA, LAGA PERDANA BERAKHIR IMBANG 2-2

11 Oktober 2026
LT-II PRAMUKA BANTIMURUNG DIMULAI, 8 REGU BERTARUNG DALAM 20 MATA LOMBA

LT-II PRAMUKA BANTIMURUNG DIMULAI, 8 REGU BERTARUNG DALAM 20 MATA LOMBA

9 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.