Ket Foto : Saat Iskandar Bersama Istrinya Menerima Uang Dari H. Amiruddin Juli 2020.
MAROS — Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Maros. Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Iskandar resmi dilaporkan ke Inspektorat Maros terkait dugaan pungutan pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) senilai Rp80 juta yang disebut belum dikembalikan sejak 2020.
Laporan tersebut diajukan H. Amiruddin, didampingi anaknya, Abdullah. Pengaduan diterima langsung Sekretaris Inspektorat Maros, Rahman, pada Senin (7/9/2026).
Berdasarkan keterangan Amiruddin kepada Metrosulsel, persoalan itu bermula pada Juli 2020. Saat itu, ia mengaku lebih dahulu diperlihatkan sebuah unit traktor yang berada di Gudang Koperasi Unit Desa (KUD) di Jalan A. Pettarani, Maros.
Setelah itu, menurut Amiruddin, Iskandar bersama istrinya mendatangi rumahnya. Di tempat tersebut, Amiruddin menyerahkan uang tunai sebesar Rp80 juta yang disebut berkaitan dengan pengadaan Alsintan.
Namun, hingga laporan ini dibuat, uang tersebut menurut Amiruddin belum dikembalikan. Enam tahun berlalu, persoalan itu kini resmi dibawa ke ranah pengawasan internal pemerintah daerah.
MINTA KEJELASAN INSPEKTORAT
Amiruddin berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut mengetahui maupun terlibat dalam transaksi tersebut.
Sekretaris Inspektorat Maros, Rahman, membenarkan pihaknya menerima pengaduan masyarakat tersebut.
Rahman menyatakan Inspektorat terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai mekanisme pemeriksaan.
Pihaknya, kata Rahman, akan menerbitkan surat perintah untuk memanggil pihak yang dilaporkan guna memberikan klarifikasi dan keterangan.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan mulai dilakukan pada Senin (7/9/2026).
ISKANDAR DAN KADIS PERTANIAN BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN
Metrosulsel berupaya meminta klarifikasi kepada Iskandar terkait tudingan tersebut. Namun, nomor telepon yang dihubungi dalam kondisi tidak aktif.
Metrosulsel juga telah menghubungi Kepala Dinas Pertanian Maros,
Jamaluddin, selaku atasan langsung Iskandar, melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan mengenai laporan tersebut.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Jamaluddin.
BISA BERLANJUT KE APH
Laporan ke Inspektorat menjadi pintu awal untuk mengurai dugaan persoalan tersebut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan maupun indikasi perbuatan pidana, kasus ini berpotensi dibawa ke aparat penegak hukum.
Pihak pelapor juga menyatakan akan mempertimbangkan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Polres Maros atau Kejaksaan Negeri Maros, apabila penyelesaian melalui mekanisme pengawasan internal tidak memberikan kejelasan.
Dugaan yang disampaikan dalam laporan ini antara lain berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan dugaan tindak pidana penipuan. Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap membutuhkan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Kasus ini kini menunggu langkah Inspektorat Maros untuk menguji keterangan pelapor, memanggil pihak terlapor, serta menelusuri aliran dan tujuan uang Rp80 juta tersebut.
Metrosulsel akan terus mengikuti perkembangan laporan ini.
JUM





















