• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Sorotan

Sengketa Lahan Masih Bergulir, Kuasa Hukum Minta Polres Maros Tolak Pengamanan Eksekusi

jum007 by jum007
8 Juni 2026
in Sorotan
Sengketa Lahan Masih Bergulir, Kuasa Hukum Minta Polres Maros Tolak Pengamanan Eksekusi

MAROS — Kuasa hukum H. Husaini W dan Muhammad Ishaq Ismail secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Kapolres Maros terkait permohonan pengamanan eksekusi atau pengosongan lahan dan bangunan yang diajukan oleh pihak Robert Wijoyo.

Surat yang ditandatangani tim advokat dari Kantor Hukum Amir Kadir & Partner tertanggal 8 Juni 2026 tersebut meminta Kepolisian Resor Maros untuk tidak memberikan bantuan pengamanan terhadap rencana pengosongan objek sengketa yang berlokasi di Jalan Poros Makassar–Maros, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Menurut kuasa hukum, objek yang dimohonkan untuk dilakukan pengamanan eksekusi masih berstatus sengketa dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di dua pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 226/Pdt.G/2026/PN Mks dan Pengadilan Negeri Maros dengan Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Mrs.

Masih Dalam Tahap Persidangan

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hingga saat ini kedua perkara perdata tersebut belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, status hukum atas tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa masih dalam proses pembuktian dan penilaian majelis hakim.

Baca Juga:  KEJARI MAROS TAHAN MANTAN LURAH LEANG-LEANG TERKAIT DUGAAN PUNGLI PROGRAM PTSL

Kuasa hukum menilai setiap tindakan yang berpotensi mengubah kondisi fisik maupun status yuridis objek sengketa selama proses persidangan berlangsung dapat menimbulkan kerugian hukum bagi para pihak sekaligus mengganggu jalannya proses peradilan.

“Objek yang dimohonkan pengamanannya masih menjadi pokok sengketa yang sedang diperiksa di pengadilan. Karena itu, tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi berpotensi menimbulkan konflik hukum maupun konflik sosial di lapangan,” demikian salah satu poin dalam surat keberatan tersebut.

Singgung Dugaan Penganiayaan dan Ancaman

Selain persoalan sengketa perdata, kuasa hukum juga mengungkap adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang disebut terjadi pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA.

Dalam surat disebutkan bahwa seorang perempuan bernama Hj. Ramlah diduga menjadi korban penganiayaan setelah sebelumnya menerima ancaman yang berbunyi, “Kalau tidak tanda tangan pernyataan ini maka kami akan rusuh kembali dan kami akan bakar rumah dengan isinya.”

Baca Juga:  MOTOR DITARIK OKNUM SUPERVISOR FIF MAROS, KONSUMEN MASIH DITAGIH CICILAN

Peristiwa tersebut disebut telah dilaporkan ke Polres Maros dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/157/V/2026/Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 7 Mei 2026.

Menanggapi adanya laporan dari kedua pihak yang bersengketa, Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan yang masuk dari masing-masing pihak.

“Kedua belah pihak saling melapor dan kami sementara melakukan penanganan atas laporan itu,” kata Ridwan saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa seluruh laporan yang diterima Polres Maros akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas dan objektivitas.

Dasar Hukum yang Diajukan

Dalam argumentasinya, kuasa hukum mengutip sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip negara hukum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 195 HIR terkait pelaksanaan eksekusi, asas lis pendens, asas kehati-hatian (prudential principle), hingga ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata.

Mereka berpendapat bahwa pelaksanaan eksekusi seharusnya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memenuhi syarat untuk dieksekusi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga:  RENOVASI IGD RSUD DR. LA PALALOI MOL0R, LEWATI TENGGAT 2025 TANPA KEJELASAN DENDA

Minta Polres Bersikap Netral

Melalui surat tersebut, kuasa hukum meminta Polres Maros tetap menjaga netralitas serta menghormati proses peradilan yang masih berlangsung.

Mereka memohon agar permohonan pengamanan eksekusi yang diajukan pemohon tidak disetujui atau setidaknya ditunda sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Maros.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, menghindari kerugian para pihak, serta mencegah munculnya konflik baru di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan pidana maupun sengketa perdata yang berkaitan dengan objek lahan tersebut masih berlangsung. Kepolisian dan para pihak terkait kini menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan maupun hasil penyelidikan atas laporan yang telah diajukan masing-masing pihak.

JUM

Share122Tweet76SendShareSend

Related Posts

Potensi Rp52 Miliar Setahun di Sultan Hasanuddin, Maros Dapat Apa?
Sorotan

Potensi Rp52 Miliar Setahun di Sultan Hasanuddin, Maros Dapat Apa?

5 Juni 2026
DPP GARANSI dan AMPUH Desak KPK Periksa Wali Kota Pematangsiantar, Soroti Dugaan Korupsi Rp14,5 Miliar
Sorotan

DPP GARANSI dan AMPUH Desak KPK Periksa Wali Kota Pematangsiantar, Soroti Dugaan Korupsi Rp14,5 Miliar

5 Juni 2026
Jelang Rakernas, GEKIRA Tebar Sembako di Tengah Potret Kemiskinan yang Tak Kunjung Usai
Sorotan

Jelang Rakernas, GEKIRA Tebar Sembako di Tengah Potret Kemiskinan yang Tak Kunjung Usai

5 Juni 2026
Makan Bergizi Dikuras, Tiga Eks Bos BGN Dijerat
Sorotan

Makan Bergizi Dikuras, Tiga Eks Bos BGN Dijerat

3 Juni 2026
PENANGANAN KASUS PASAR RAYA MAROS DISOROT, PENYELIDIKAN POLDA SULSEL DINILAI LAMBAN
Sorotan

PENANGANAN KASUS PASAR RAYA MAROS DISOROT, PENYELIDIKAN POLDA SULSEL DINILAI LAMBAN

10 Mei 2026
RP80 JUTA “DITELAN” SEJAK 2020! JANJI ALSINTAN DI MAROS DIDUGA AKAL-AKALAN OKNUM
Sorotan

RP80 JUTA “DITELAN” SEJAK 2020! JANJI ALSINTAN DI MAROS DIDUGA AKAL-AKALAN OKNUM

27 April 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
Sengketa Lahan Masih Bergulir, Kuasa Hukum Minta Polres Maros Tolak Pengamanan Eksekusi

Sengketa Lahan Masih Bergulir, Kuasa Hukum Minta Polres Maros Tolak Pengamanan Eksekusi

8 Juni 2026
Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tanralili, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tanralili, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

7 Juni 2026
Kemah Pramuka Peduli Maros, Menanam Harapan untuk Masa Depan Lingkungan

Kemah Pramuka Peduli Maros, Menanam Harapan untuk Masa Depan Lingkungan

7 Juni 2026
Potensi Rp52 Miliar Setahun di Sultan Hasanuddin, Maros Dapat Apa?

Potensi Rp52 Miliar Setahun di Sultan Hasanuddin, Maros Dapat Apa?

5 Juni 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9117 shares
    Share 3647 Tweet 2279
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2173 shares
    Share 869 Tweet 543
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2061 shares
    Share 824 Tweet 515
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    1979 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1671 shares
    Share 668 Tweet 418
Sengketa Lahan Masih Bergulir, Kuasa Hukum Minta Polres Maros Tolak Pengamanan Eksekusi
Sorotan

Sengketa Lahan Masih Bergulir, Kuasa Hukum Minta Polres Maros Tolak Pengamanan Eksekusi

by jum007
8 Juni 2026
0

MAROS -- Kuasa hukum H. Husaini W dan Muhammad Ishaq Ismail secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Kapolres Maros terkait...

Read more
Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tanralili, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tanralili, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

7 Juni 2026
Kemah Pramuka Peduli Maros, Menanam Harapan untuk Masa Depan Lingkungan

Kemah Pramuka Peduli Maros, Menanam Harapan untuk Masa Depan Lingkungan

7 Juni 2026
Potensi Rp52 Miliar Setahun di Sultan Hasanuddin, Maros Dapat Apa?

Potensi Rp52 Miliar Setahun di Sultan Hasanuddin, Maros Dapat Apa?

5 Juni 2026
DPP GARANSI dan AMPUH Desak KPK Periksa Wali Kota Pematangsiantar, Soroti Dugaan Korupsi Rp14,5 Miliar

DPP GARANSI dan AMPUH Desak KPK Periksa Wali Kota Pematangsiantar, Soroti Dugaan Korupsi Rp14,5 Miliar

5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.