JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi di sektor perpajakan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2026, KPK mengamankan sejumlah pihak terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu yang paling disorot publik adalah MLY, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin. Penetapan pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ini kembali menampar wajah reformasi birokrasi di sektor penerimaan negara.
Praktik korupsi di sektor perpajakan dinilai sebagai ironi besar. Pajak yang seharusnya menjadi tulang punggung pembiayaan negara justru dijadikan ladang bancakan oleh oknum aparatur yang memiliki kewenangan. Skema dugaan suap dalam pengajuan restitusi pajak membuka kembali luka lama tentang rapuhnya pengawasan internal di tubuh Ditjen Pajak.
KPK menegaskan akan terus mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan penertiban menyeluruh dan perbaikan sistem yang lebih transparan serta akuntabel. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparat pajak agar tidak menyalahgunakan jabatan.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam membangun kembali kepercayaan publik. Masyarakat diminta tetap patuh membayar pajak, namun di sisi lain negara wajib memastikan setiap rupiah yang dipungut dikelola secara bersih dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
JUM





















