MAROS— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melalui Unit Jatanras berhasil menangkap seorang pria berinisial MFA (37), terduga pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka parah pada bagian mata kiri hingga kehilangan penglihatan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Ridwan, S.H., M.H. mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan di wilayah Kecamatan Marusu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Ridwan, Rabu (8/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MFA mengakui telah menusuk korban menggunakan sebilah badik berwarna hitam sepanjang sekitar 30 sentimeter. Aksi tersebut dipicu oleh rasa sakit hati akibat perebutan lahan parkir liar (pak ogah) di lokasi kejadian.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Poros Maros–Makassar, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Saat kejadian, korban IDA bersama dua rekannya tengah menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di depan dealer Daihatsu.
Pelaku mendatangi korban sambil menanyakan siapa yang berteriak. Setelah dijawab tidak tahu, pelaku langsung marah dan mengeluarkan senjata tajam. Korban yang berusaha menenangkan justru menjadi sasaran hingga tertusuk di bagian mata kiri. Akibat luka tersebut, korban mengalami kehilangan penglihatan permanen.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik berwarna hitam dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan lebar 3 sentimeter.
Kini pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
HAMZAN























