• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Kriminal

Temuan Rp130 Juta Dikembalikan, Kasus KONI Maros Disetop

jum007 by jum007
23 Juli 2025
in Kriminal
Temuan Rp130 Juta Dikembalikan, Kasus KONI Maros Disetop

MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menghentikan sementara penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros setelah sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) mengembalikan dana yang diterima secara tidak semestinya. Total dana yang telah dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp130 juta, sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Maros.

Dugaan penyimpangan tersebut berasal dari alokasi dana hibah sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, menjelaskan bahwa keputusan penghentian sementara penyelidikan mempertimbangkan hasil audit Inspektorat yang menunjukkan perbedaan angka kerugian dibandingkan dengan temuan awal kejaksaan.

“Awalnya, hasil pemeriksaan kami memperkirakan potensi kerugian sekitar Rp140 juta. Namun setelah diaudit Inspektorat, jumlah kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp130 juta, dan dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah,” ujar Sulfikar kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga:  Pengadaan Internet Bermasalah Tersangka Kedua Baru Ditahan

Menurutnya, pengembalian dana dilakukan oleh sejumlah pengurus cabor yang menerima hibah secara tidak tepat. Bahkan, dalam beberapa kasus, tanggung jawab pengembalian ditanggung langsung oleh ketua berinisial MM dan bendahara KONI berinisial S.

Sulfikar menambahkan, penghentian penyelidikan merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani pada 17 Januari 2023. MoU tersebut mengatur koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Polsek Camba Selidiki Dugaan Pengancaman, Farida Ainun Dapat Kepastian Penanganan Hukum

“Pimpinan mempertimbangkan bahwa pengembalian kerugian negara telah dilakukan, sementara biaya penanganan perkara bisa jauh lebih besar dari nilai kerugian yang ditemukan. Dalam kesepakatan itu juga ditegaskan bahwa jika ada laporan dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah, maka audit harus dilakukan terlebih dahulu oleh APIP. Bila dalam proses audit pihak terlapor mengembalikan kerugian, maka proses hukum dapat dihentikan,” jelasnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara. Jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang signifikan, Kejari Maros siap membuka kembali proses penyelidikan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, H. Takdir, melalui Irbansus menyampaikan bahwa hasil audit telah diserahkan ke kejaksaan beberapa hari lalu. “Sebagian besar temuan telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana oleh pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga:  Jatanras Gulung Spesialis Pembobol Toko

Laporan awal atas dugaan penyimpangan dana hibah ini berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan21. Sekretaris Jenderal Pekan21, Amir Kadir, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Tugas kami adalah melaporkan. Soal proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Pengembalian kerugian keuangan daerah juga merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” kata Amir.

Dengan demikian, untuk saat ini, laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Maros dinyatakan telah diselesaikan secara administratif. Namun pintu untuk proses hukum lanjutan tetap terbuka apabila ditemukan bukti baru.

JUMADI

 

Share18Tweet12SendShareSend

Related Posts

DIREKTUR LKBH MAROS MEMINTA PROSES HUKUM DILAKUKAN SECARA TELITI DAN TIDAK TERBURU-BURU
Kriminal

DIREKTUR LKBH MAROS MEMINTA PROSES HUKUM DILAKUKAN SECARA TELITI DAN TIDAK TERBURU-BURU

11 Januari 2026
MALAM TAHUN BARU BERUJUNG LAPORAN PIDANA, KASUS DUGAAN KEKERASAN OKNUM POLISI DISIDIK POLRES MAROS
Kriminal

MALAM TAHUN BARU BERUJUNG LAPORAN PIDANA, KASUS DUGAAN KEKERASAN OKNUM POLISI DISIDIK POLRES MAROS

3 Januari 2026
POLRES MAROS GASPOL PROGRAM HUMANIS 2025, KASUS NARKOTIKA ALAMI KENAIKAN
Kriminal

POLRES MAROS GASPOL PROGRAM HUMANIS 2025, KASUS NARKOTIKA ALAMI KENAIKAN

30 Desember 2025
POLRES MAROS MUSNAHKAN RATUSAN GRAM NARKOTIKA HASIL UNGKAPAN KASUS AGUSTUS–DESEMBER 2025
Kriminal

POLRES MAROS MUSNAHKAN RATUSAN GRAM NARKOTIKA HASIL UNGKAPAN KASUS AGUSTUS–DESEMBER 2025

5 Desember 2025
PENGEDAR SABU DI MAROS DITANGKAP, POLISI BONGKAR MODUS TRANSAKSI LEWAT MEDIA SOSIAL
Kriminal

PENGEDAR SABU DI MAROS DITANGKAP, POLISI BONGKAR MODUS TRANSAKSI LEWAT MEDIA SOSIAL

27 November 2025
KELUARGA KORBAN MINTA HUKUMAN SEBERAT-BERATNYA UNTUK PEMBUNUH WANITA DI BANTIMURUNG
Kriminal

KELUARGA KORBAN MINTA HUKUMAN SEBERAT-BERATNYA UNTUK PEMBUNUH WANITA DI BANTIMURUNG

13 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP

E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP

17 Februari 2026
MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

13 Februari 2026
JELANG RAMADAN 1447 H, BUPATI MAROS PIMPIN AKSI BERSIH-BERSIH MASJID AGUNG AL-MARKAZ

Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran “Jumat Bersih”, Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

13 Februari 2026
MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

13 Februari 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9083 shares
    Share 3633 Tweet 2271
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2045 shares
    Share 818 Tweet 511
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • SK BUPATI DILANGKAHI! KADIS KESEHATAN MAROS GESER KASI LEWAT SURAT TUGAS, DIDUGA LANGGAR UU ASN DAN PP 11/2017

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP
Olah Raga

E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP

by jum007
17 Februari 2026
0

MAROS -- Suasana depan Kantor Kecamatan Bontoa, Jl. Andi Raja Panjalingan, Sabtu malam (14/2/2026), terlihat berbeda dari biasanya. Ratusan pemuda...

Read more
MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

13 Februari 2026
JELANG RAMADAN 1447 H, BUPATI MAROS PIMPIN AKSI BERSIH-BERSIH MASJID AGUNG AL-MARKAZ

Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran “Jumat Bersih”, Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

13 Februari 2026
MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

13 Februari 2026
HARGA SEMBAKO DI GELAR PANGAN MURAH MAROS DIKELUHKAN LEBIH MAHAL DARI PASAR, WARGA PROTES

HARGA SEMBAKO DI GELAR PANGAN MURAH MAROS DIKELUHKAN LEBIH MAHAL DARI PASAR, WARGA PROTES

13 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.