MAROS — Aroma dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) menyeruak dari kawasan Business Park Pattene, Kabupaten Maros. Sejumlah perusahaan yang secara faktual beroperasi dalam skala menengah hingga besar diduga “disulap” menjadi usaha kecil dalam data administrasi Pemerintah Kabupaten Maros. Praktik ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan berpotensi menjadi modus sistematis yang merugikan keuangan daerah.
Penetapan skala usaha memiliki konsekuensi langsung terhadap besaran pajak daerah, retribusi, hingga kewajiban perizinan dan lingkungan. Jika perusahaan berskala besar diperlakukan layaknya usaha kecil, maka terdapat selisih kewajiban yang seharusnya masuk ke kas daerah. Dalam konteks ini, potensi kebocoran pendapatan daerah menjadi sangat terbuka.
Hasil penelusuran Pusat Studi Hukum dan Advokasi Rakyat (PUSHAKA) Sulsel menemukan indikasi kuat ketidaksinkronan antara kondisi riil perusahaan di Business Park Pattene dengan data perizinan yang tercatat. Aktivitas industri berbasis mesin, penggunaan lahan luas, serta intensitas distribusi logistik menunjukkan karakter usaha menengah-besar. Namun, dalam dokumen resmi, perusahaan-perusahaan tersebut justru diklasifikasikan sebagai usaha kecil.
Ketua Umum PUSHAKA Sulsel, Alfian Palaguna, menilai kondisi ini mengarah pada dugaan rekayasa data dan pembiaran oleh instansi berwenang. “Jika klasifikasi ini dilakukan secara sadar, apalagi disertai pembiaran atau kerja sama antara pelaku usaha dan oknum penyelenggara negara, maka unsur penyalahgunaan kewenangan berpotensi terpenuhi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Alfian.
Ia menambahkan, persoalan ini tidak hanya berdampak pada aspek fiskal daerah, tetapi juga berimplikasi serius terhadap pengawasan lingkungan. Perusahaan berskala besar memiliki kewajiban lingkungan yang lebih ketat. Pengelompokan sebagai usaha kecil patut diduga menjadi celah untuk menghindari tanggung jawab hukum, termasuk kewajiban AMDAL dan pengelolaan dampak lingkungan.
PUSHAKA Sulsel mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan di Business Park Pattene, termasuk penelusuran potensi kerugian daerah akibat dugaan manipulasi klasifikasi usaha. Evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas penerbitan dan validasi data perizinan, khususnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros, dinilai mendesak.
“Jika ditemukan indikasi pidana, aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Jangan sampai praktik rekayasa data dan pembiaran kewenangan ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola perizinan dan investasi di Maros,” pungkas Alfian.
JUM





















