JAKARTA — Pemerintah pusat akhirnya membuka secara gamblang arah kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan mulai dilantik oleh para kepala daerah sebelum akhir tahun 2025. Kebijakan ini menjadi jalan tengah di tengah keterbatasan formasi dan kemampuan anggaran daerah yang belum mampu menampung seluruh tenaga honorer menjadi ASN penuh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan afirmasi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan honorer nasional yang selama ini berlarut-larut.
“Seleksi honorer dilakukan setiap tahun, tetapi faktanya tidak semua bisa tertampung. Karena itu afirmasi ini ditargetkan selesai pada 2025,” ujar Zudan dalam keterangannya.
Dua Status dalam Database BKN
Zudan menjelaskan, honorer yang tercatat dalam database BKN terbagi dalam dua kategori. Pertama, honorer yang memperoleh formasi dan langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan gaji dan hak setara ASN.
Kedua, honorer yang tidak mendapatkan formasi. Kelompok inilah yang kemudian diakomodasi melalui skema PPPK Paruh Waktu.
“Yang tidak dapat formasi tetap diangkat paruh waktu, diberikan NIK dari BKN, dan tidak akan diberhentikan. Jika ke depan anggaran tersedia, statusnya bisa diusulkan menjadi penuh waktu,” tegasnya.
Honorer di Luar Database Diserahkan ke Daerah
Terkait honorer yang belum masuk database BKN, Zudan menyebut kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Kepala daerah dapat mengusulkan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu dengan terlebih dahulu meminta NIK ke BKN.
“Kalau nanti mau dinaikkan jadi penuh waktu, usulannya diajukan ke Kementerian PAN-RB. MenPAN yang menetapkan formasi, BKN menerbitkan NIK,” jelas Zudan.
Ia menekankan bahwa sejak awal, honorer bukan diangkat oleh BKN maupun MenPAN-RB, melainkan oleh kepala daerah dan kementerian/lembaga. Ketika kebijakan nasional mewajibkan penyelesaian honorer menjadi ASN, barulah pemerintah pusat melakukan pendataan secara menyeluruh.
Honorer Lebih 2 Juta, Formasi Tak Sampai Separuh
Hasil pendataan nasional menunjukkan jumlah honorer mencapai lebih dari 2 juta orang. Namun, formasi yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota dan kementerian hanya sekitar 1.017.000.
Akibatnya, lebih dari 1 juta honorer tidak tertampung dalam skema PPPK penuh waktu. Salah satu alasan utama yang disampaikan daerah adalah keterbatasan anggaran.
Data Terbaru Usulan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan data yang diperoleh Metrosulsel.com, hingga akhir tahun 2025 jumlah usulan formasi PPPK Paruh Waktu yang disampaikan kepala daerah dan kementerian ke BKN mencapai 1.068.495 orang. Dari jumlah tersebut: 66.495 usulan ditolak, Sekitar 1.002.000 formasi disetujui untuk diproses lebih lanjut
Namun demikian, angka tersebut belum mencerminkan jumlah PPPK Paruh Waktu yang telah resmi diangkat. Hingga pertengahan November 2025, BKN melaporkan baru sekitar 15 persen yang telah menerima Surat Keputusan (SK).
Skema PPPK Paruh Waktu sendiri diprioritaskan bagi tenaga honorer/non-ASN yang telah terdata dalam database BKN, namun belum terakomodasi dalam seleksi PPPK penuh waktu.
BKN: Kunci Ada di Kepala Daerah
Menutup penjelasannya, Prof. Zudan menegaskan bahwa penyelesaian PPPK Paruh Waktu dilakukan secara bertahap dan sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
“Kalau daerah punya anggaran, silakan usulkan formasinya. Kami di BKN siap menerbitkan NIK-nya,” pungkasnya.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa masa depan PPPK Paruh Waktu kini berada di tangan kepala daerah, terutama dalam hal keberpihakan anggaran dan komitmen politik terhadap tenaga honorer.
JUM





















