JAKARTA — Kepala Lab 45, Jaleswari Pramodhawardani, menilai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi demonstrasi tidak sejalan dengan tugas pokok yang diatur dalam Undang-Undang TNI. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertema “Kondisi Ekonomi dan Demokrasi Indonesia” di Hotel Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2026).
Perempuan yang akrab disapa Mba Dani itu mengatakan bahwa pengamanan demonstrasi mahasiswa maupun masyarakat sipil pada dasarnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengamanan demonstrasi adalah tugas kepolisian. Jika TNI turut dilibatkan dalam pengamanan aksi unjuk rasa, hal tersebut perlu dikaji karena bukan merupakan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Dani, selama ini keterlibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi sering kali didasarkan pada alasan membantu kepolisian atau pemerintah daerah. Namun, dalam konteks penanganan aksi unjuk rasa, fungsi utama pengamanan dan penertiban tetap berada di bawah kewenangan Polri.
Lebih lanjut, ia menilai kehadiran personel TNI di tengah aksi demonstrasi dapat menimbulkan dampak psikologis bagi masyarakat. Kehadiran aparat militer di ruang publik, khususnya dalam situasi penyampaian pendapat di muka umum, berpotensi menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya tindakan represif.
“Secara psikologis, masyarakat bisa merasa terintimidasi ketika berhadapan dengan aparat militer dalam aksi demonstrasi. Ini menjadi persoalan karena ruang demonstrasi adalah bagian dari kehidupan demokrasi yang seharusnya dijamin kebebasannya,” katanya.
Dani menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang TNI, tugas pokok militer adalah menjaga pertahanan negara dari ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia. Karena itu, menurutnya, pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi perlu dibatasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian.
Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tetap berpegang pada prinsip profesionalisme serta pembagian tugas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga ruang demokrasi dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dapat terjamin dengan baik.
SYUKRI





















