Orang Tua Siswa Keluhkan “Sumbangan Wajib” Rp700 Ribu di SMKN 2 Maros

Iklan Honda

MAROS — Sejumlah orang tua siswa di SMK Negeri 2 Maros menyuarakan keberatan terhadap pungutan dana komite sekolah yang dinilai memberatkan dan tidak transparan. Dalam rapat komite yang digelar baru-baru ini, para wali murid mengaku diminta membayar “uang sumbangan” sebesar Rp700 ribu per siswa.

Ironisnya, meski disebut sebagai “sumbangan”, nominal tersebut telah ditentukan dan diwajibkan kepada seluruh siswa. “Katanya sumbangan, tapi kalau sudah ditentukan Rp700 ribu per orang dan semua wajib bayar, itu bukan sumbangan lagi,” ujar Fausia Sangkala, salah satu orang tua siswa yang hadir dalam rapat tersebut, Rabu (7/8).

Fausia juga mengungkapkan, pihak sekolah tidak memberikan kejelasan rinci mengenai penggunaan dana tersebut. Padahal, menurut penjelasan wakil kepala sekolah dalam rapat, pembangunan sekolah seharusnya dibiayai dari Dana BOS.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai tidak demokratis. “Undangan rapat tidak mencantumkan agenda pembahasan iuran. Tapi saat rapat, langsung diputuskan pembayaran dana komite, dan ketua komite bilang yang hadir dianggap setuju, bahkan mewakili yang tidak hadir. Ini sangat janggal,” ungkapnya.

Dengan jumlah murid sekitar 800 orang, total dana yang terkumpul dari pungutan ini bisa mencapai Rp560 juta per tahun. Namun, penggunaan dana tersebut belum dijelaskan secara transparan kepada orang tua.

Beberapa orang tua bahkan mengaku khawatir jika tidak membayar, anak-anak mereka akan dipersulit dalam penerimaan rapor atau kenaikan kelas. “Kami takut menolak karena bisa berdampak pada anak-anak kami,” ujar Fausia.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pungutan komite di sekolah negeri yang bersifat memaksa bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli)?

Sejumlah pihak meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Maros turun tangan mengaudit dan mengevaluasi kebijakan dana komite di SMKN 2 Maros agar tidak menjadi beban tahunan yang meresahkan bagi para wali murid.

JUM