MAROS — Penasihat hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros tahun 2016, Andi Azis Maskur, kembali memberikan penjelasan terkait aspek hukum dalam perkara yang kini tengah diproses oleh Kejaksaan Negeri Maros.
Menurut Andi Azis Maskur, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah persoalan audit kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia menyebut bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, pembuktian kerugian negara merupakan unsur penting yang harus dibuktikan secara sah dalam proses persidangan.
“Dalam perkara tipikor, unsur kerugian negara harus dibuktikan secara jelas melalui audit lembaga yang berwenang. Jika hal itu tidak ada atau tidak pernah dilakukan, maka unsur merugikan keuangan negara bisa diperdebatkan di persidangan,” ujar Andi Azis Maskur.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan praktik hukum dan sejumlah putusan pengadilan, audit kerugian negara umumnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam perkara tindak pidana korupsi.
Andi Azis Maskur menilai, apabila tidak terdapat audit kerugian negara yang sah dalam suatu perkara, maka pembuktian unsur kerugian negara dapat menjadi lemah dalam proses persidangan.
“Secara hukum, jika kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara sah, maka unsur utama dalam pasal tindak pidana korupsi bisa dianggap tidak terpenuhi. Hal ini tentu akan menjadi bagian penting dari pembelaan kami di persidangan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam beberapa putusan hukum, terdakwa dalam perkara korupsi dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum apabila unsur kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan di pengadilan.
Meski demikian, Andi Azis Maskur menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada majelis hakim di persidangan.
“Pada akhirnya semua akan diuji di pengadilan. Mari kita tunggu saja bagaimana pembuktian materiil di persidangan nanti,” tutupnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Maros tahun 2016 sendiri saat ini tengah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros. Perkara ini juga disebut berada dalam pengawasan atau supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
JUM





















