JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan manajemen CNN Indonesia terkait gugatan pemotongan upah sepihak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya. Putusan kasasi tertanggal 1 Desember 2025 tersebut menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan para pekerja.
Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi yang diketuai Ibrahim menyatakan bahwa pemotongan upah yang dilakukan CNN Indonesia pada periode Juni hingga Agustus 2024 terbukti tidak sah karena dilakukan tanpa persetujuan pekerja. Atas dasar itu, perusahaan media tersebut dihukum untuk mengembalikan upah yang telah dipotong serta membayar kekurangan kompensasi PHK dengan total nilai mencapai Rp494,685 juta.
Perkara ini bermula ketika manajemen CNN Indonesia melakukan pemotongan gaji secara sepihak dengan alasan efisiensi. Besaran pemotongan bervariasi, bahkan mencapai 35 persen. Kebijakan tersebut memicu penolakan dari karyawan yang kemudian menggalang petisi internal dan ditandatangani oleh 201 pekerja. Namun, upaya tersebut tidak direspons manajemen, sehingga sejumlah pekerja memilih menempuh jalur hukum.
Sebanyak tujuh pekerja, yakni Taufiqurrohman, Rebecca Paulina Jenny Diah Prameswari, Daniel Sibarani, Edy Can, Joni Aswira Putra, Yulia Adiningsih, dan Irvan, mengajukan gugatan ke PHI PN Jakarta Pusat. Sementara satu pekerja lainnya, Miftah Faridl, mengajukan gugatan serupa di PHI PN Surabaya.
Di Surabaya, majelis hakim juga memutuskan bahwa pemotongan upah yang dilakukan CNN Indonesia melawan hukum. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah kasasi manajemen ditolak Mahkamah Agung pada Agustus 2025, dan perusahaan diwajibkan membayar sisa upah yang sebelumnya dipotong.
Selain perkara pemotongan upah, PHI PN Surabaya juga memutuskan bahwa PHK terhadap Miftah Faridl pada 31 Agustus 2024 tidak sesuai prosedur. Meski demikian, hakim tetap mengakhiri hubungan kerja dengan alasan disharmoni dan menghukum perusahaan membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, serta upah proses sebesar Rp142,5 juta. Atas putusan tersebut, CNN Indonesia kembali mengajukan kasasi dan prosesnya masih berjalan.
Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, menyebut putusan Mahkamah Agung sebagai kemenangan penting bagi pekerja media. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa pemotongan upah sepihak dan PHK yang dilakukan manajemen bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.
“Putusan ini menjadi pelajaran agar perusahaan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja. Klaim kerugian perusahaan yang dijadikan alasan PHK juga tidak terbukti di persidangan,” ujarnya, Senin (12/1/2025).
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai putusan PHI yang dikuatkan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa hak-hak pekerja dapat ditegakkan melalui jalur hukum. Ia menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan hasil dari konsistensi pekerja dalam memperjuangkan hak ketenagakerjaan mereka.
Sementara itu, pendamping hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati, menilai langkah kasasi yang kembali ditempuh manajemen CNN Indonesia sebagai bentuk penguluran kewajiban hukum. Meski demikian, tim hukum menyatakan siap menghadapi proses kasasi dan berharap Mahkamah Agung kembali menguatkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
Selain perkara upah dan PHK, manajemen CNN Indonesia juga dilaporkan atas dugaan pemberangusan serikat pekerja. Dugaan tersebut telah dilaporkan ke kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Direktorat Jenderal HAM. Pembentukan dan keberadaan serikat pekerja sendiri dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk konvensi International Labour Organization (ILO) yang telah diratifikasi Indonesia.
SYUKRI





















