JAKARTA — Skandal kuota haji kian menyeret nama-nama pejabat tinggi Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menyatakan tengah mendalami peran pejabat dalam pengambilan diskresi kuota haji tambahan yang diduga menyimpang dari Undang-Undang dan berujung pada kerugian keuangan negara.
Pendalaman itu dilakukan usai pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama tujuh saksi lainnya dari unsur asosiasi penyelenggara ibadah haji. KPK menegaskan, pemeriksaan ini bukan formalitas, melainkan bagian krusial untuk mengurai siapa yang mengambil keputusan, atas dasar apa, dan untuk kepentingan siapa.
Juru Bicara KPK menyebut, fokus pemeriksaan diarahkan pada penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus memperjelas konstruksi perkara sejak tahap pengambilan kebijakan.
“Penghitungan kerugian negara ini melengkapi rangkaian informasi yang sebelumnya telah diperoleh penyidik,” tegas KPK.
DISKRESI PEJABAT DIPERTANYAKAN, UU DIDUGA DITINGGALKAN
KPK mengungkap, persoalan ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tersebut sejatinya diperuntukkan untuk memangkas antrean haji reguler yang telah menjerat jutaan jemaah hingga puluhan tahun.
Namun, kebijakan pejabat Kementerian Agama justru diduga membelokkan tujuan tersebut. Alih-alih mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian kuota 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus, kuota tambahan itu malah dibagi 50:50.
Akibat diskresi ini, kuota haji reguler yang seharusnya bertambah 18.400 justru menyusut menjadi 10.000, sementara kuota haji khusus melonjak drastis dari 1.600 menjadi 10.000.
KPK secara terang menyatakan, diskresi tersebut kini dipertanyakan legalitas dan motifnya.
KUOTA HAJI DIDUGA DIJADIKAN ALAT BISNIS
KPK mendalami apakah kebijakan ini murni keputusan pimpinan Kementerian Agama atau justru sarat kepentingan pihak-pihak di bawahnya, termasuk asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menikmati lonjakan kuota secara signifikan.
Penyidikan menemukan indikasi jual beli kuota haji, bahkan antar-PIHK. Praktik ini diduga melibatkan biro yang belum mengantongi izin resmi. Kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah berubah menjadi komoditas.
Dampaknya nyata: jemaah lama tersingkir, antrean disalip, dan keberangkatan ditentukan oleh kemampuan membayar, bukan oleh sistem antrian resmi.
KPK CEK LANGSUNG KE ARAB SAUDI, PEJABAT TAK LAGI BISA BERKILAH
Tak berhenti di dalam negeri, KPK bahkan menurunkan penyidik ke Arab Saudi untuk memverifikasi fasilitas dan layanan haji yang dikelola melalui kuota tambahan tersebut. Fakta lapangan ini menjadi bahan penting dalam audit dan penghitungan kerugian negara.
Lebih jauh, KPK juga mendalami dugaan aliran uang dari PIHK dan biro travel kepada oknum pejabat Kementerian Agama. Aliran dana inilah yang kini menjadi titik krusial untuk menelusuri apakah diskresi kuota dilakukan demi kepentingan publik atau justru menguntungkan segelintir elite.
CEKAL PEJABAT DAN ORANG DEKAT, KPK KUNCI RUANG GERAK
Sebagai langkah pengamanan penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri, termasuk pemilik Maspion dan seorang staf khusus. KPK menyebut, keterangan mereka sangat signifikan karena diduga mengetahui detail konstruksi perkara.
“Para pihak ini dibutuhkan keberadaannya di Indonesia karena mengetahui proses diskresi dan aliran-aliran uang,” tegas KPK.
NEGARA DIRUGIKAN, IBADAH DIKHIANAT
Meski laporan IHP BPK Semester I 2024 mencatat kerugian sekitar Rp596 miliar, KPK menegaskan angka tersebut belum final. Audit khusus masih berjalan dan potensi kerugian negara bisa melonjak hingga menembus Rp1 triliun.
KPK menegaskan, perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan pengkhianatan terhadap amanah publik. Ibadah haji yang seharusnya menjadi pelayanan suci justru diduga dijadikan ladang transaksi oleh pejabat yang diberi kewenangan.
“Jangan sampai korupsi masuk ke ruang-ruang suci ibadah,” tegas KPK.
Kini sorotan publik tertuju pada siapa pejabat yang bertanggung jawab, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang diuntungkan. KPK menegaskan, proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh peran terbuka ke permukaan.
SYUKRI





















