MAROS – Forum Aliansi Zona Merah Kabupaten Maros mendesak Tim Audit Inspektorat Kabupaten Maros agar segera melakukan audit investigatif menyeluruh atas laporan Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (PLHLH) yang telah resmi disampaikan ke Kejaksaan Negeri Maros terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan Wisata Kolam di Dusun Banga, Desa Sambueja, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.
Ketua Forum Aliansi Zona Merah, Hamzah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh seluruh proses laporan yang telah diajukan PLHLH dan memastikan rangkaian pemeriksaan berjalan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Sebagaimana rilis sebelumnya, kami telah menyatakan komitmen untuk terus mengawal laporan PLHLH yang saat ini telah berproses di Kejaksaan Negeri Maros. Karena itu, kami mendesak Inspektorat agar tidak menunda pelaksanaan audit investigatif atas proyek Wisata Kolam di Dusun Banga. Audit harus dilakukan secara terbuka, profesional, serta memeriksa seluruh aspek teknis, administrasi, hingga potensi kerugian daerah,” tegas Hamzah.
Forum Aliansi Zona Merah menilai audit investigatif menjadi sangat mendesak karena:
1. Adanya dugaan penggunaan anggaran dan pengelolaan aset daerah yang tidak sesuai ketentuan.
2. Indikasi pelanggaran tata kelola lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
3. Kewajiban transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
4. Mandat Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 23 Tahun 2007 dan Standar Audit APIP.
Forum Aliansi Zona Merah Kabupaten Maros juga menuntut agar hasil audit investigatif nantinya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum Pemerintah Daerah terhadap publik.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada satu rupiah pun uang negara yang dikelola tanpa prosedur yang benar, dan tidak boleh ada praktik penyimpangan yang dibiarkan,” tutup Hamzah.
AGUNG SANRIMA





















