Metro Sulsel
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Home
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Home Politik

DEMOKRAT SIAP BAHAS RUU PERAMPASAN ASET, TUNGGU SINYAL PEMERINTAH

jum007 by jum007
1 September 2025
in Politik
DEMOKRAT SIAP BAHAS RUU PERAMPASAN ASET, TUNGGU SINYAL PEMERINTAH

JAKARTA — Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), memastikan partainya terbuka dan siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, ia menegaskan bahwa proses pembahasan tak bisa berjalan sepihak. Pemerintah diminta segera memberi sinyal dan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar DPR bisa menindaklanjutinya.

“RUU Perampasan Aset sudah masuk Prolegnas 2024–2029. Kami di parlemen terbuka dan siap membahasnya, tetapi tentu perlu sinergi dengan pemerintah. DPR tidak bisa bekerja sendirian,” kata Ibas di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (1/9).

Demokrat Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret

Ibas menegaskan, pemerintah memegang peran penting untuk mempercepat proses pembahasan. Menurutnya, hingga kini DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dan DIM yang menjadi syarat pembahasan di tingkat Baleg dan Komisi III.

“Kami menunggu keseriusan pemerintah. Kalau pemerintah siap, maka DPR siap. Semakin cepat dibahas, semakin cepat rakyat mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sulsel Muhammad Taufik Malik Serap Aspirasi Warga Desa Bontolempangan

Partai Demokrat, lanjut Ibas, berkomitmen mendorong penuntasan RUU ini karena dianggap penting untuk pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara yang dirampas secara ilegal.

Pemerintah Siap, Tapi Tunggu DPR

Dari pihak pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan eksekutif siap membahas RUU kapan saja DPR menyatakan kesiapannya.

“Pemerintah tidak keberatan membahas RUU ini karena urgensinya besar, terutama untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memastikan aset negara kembali,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta.

Namun, Yusril menegaskan bahwa pembahasan RUU harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.

Revisi KUHAP Jadi Penghalang Utama

Meskipun ada dukungan politik yang cukup kuat, RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas dalam waktu dekat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut proses ini bergantung pada selesainya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:  80 Tahun Merdeka, Kader PAN Maros Tegakkan Jiwa Perjuangan di Jalan Cendana

“RUU Perampasan Aset berkaitan erat dengan KUHP, KUHAP, dan UU Tipikor. Jadi kami harus selesaikan revisi KUHAP dulu supaya tidak tumpang tindih,” jelas Dasco.

Jika revisi KUHAP selesai tahun ini, RUU Perampasan Aset akan menjadi prioritas utama DPR pada awal 2026.

Demokrat Siapkan Diskusi Publik

Sementara itu, Herman Khaeron, anggota Fraksi Demokrat, mengatakan partainya berencana menggelar diskusi terbuka dengan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil untuk mengkaji pasal-pasal krusial dalam RUU tersebut.

“Partai Demokrat akan memotori diskusi publik supaya pembahasan RUU ini lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Latar Belakang RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029 dan menempati peringkat kelima dalam daftar prioritas menengah. RUU ini bertujuan memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana tanpa menunggu vonis pidana inkrah, selama terdapat bukti kuat keterkaitan aset dengan tindak kejahatan.

Baca Juga:  PSI Maros Bangkit, Dipimpin Pengusaha Lokal

Namun, sejumlah pihak mengingatkan bahwa pembahasan harus dilakukan dengan hati-hati karena berpotensi menimbulkan kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang jika tidak disertai mekanisme kontrol yang ketat.

Peta Politik DPR

Selain Partai Demokrat, sejumlah fraksi lain seperti Golkar, PDIP, PKB, dan PAN juga mendukung percepatan pembahasan RUU ini. Namun, terdapat perbedaan pandangan mengenai mekanisme perampasan aset dan perlindungan hak pemilik sah.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri membuka peluang memasukkan RUU ini ke dalam prioritas utama Prolegnas 2025 bila pemerintah segera mengirimkan DIM.

JUM / BERBAGAI SUMBER 

Share7Tweet5SendShareSend

Related Posts

PARTAI GELORA LUNCURKAN PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS DPD JELANG PEMILU 2029
Politik

PARTAI GELORA LUNCURKAN PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS DPD JELANG PEMILU 2029

5 April 2026
PAN Sulsel Gelar PANDai di Maros, Pelajar SMA Adu Cerdas Cermat Islami
Politik

PAN Sulsel Gelar PANDai di Maros, Pelajar SMA Adu Cerdas Cermat Islami

5 Maret 2026
USAI DILANTIK, PSI MAROS TANCAP GAS BIDIK KEMENANGAN PEMILU 2029
Politik

USAI DILANTIK, PSI MAROS TANCAP GAS BIDIK KEMENANGAN PEMILU 2029

29 Januari 2026
DARI PERKUMPULAN BERTRANSFORMASI MENJADI PARTAI POLITIK
Politik

DARI PERKUMPULAN BERTRANSFORMASI MENJADI PARTAI POLITIK

19 Januari 2026
AKADEMISI NILAI PROPORSIONAL TERBUKA MASIH RELEVAN, ASIMETRI PEMILU HANYA UNTUK DAERAH KHUSUS
Politik

AKADEMISI NILAI PROPORSIONAL TERBUKA MASIH RELEVAN, ASIMETRI PEMILU HANYA UNTUK DAERAH KHUSUS

8 Januari 2026
ANGGOTA DPR RI DEMOKRAT SERAP ASPIRASI WARGA TEMMAPPADUAE DALAM ROADSHOW RESES
Politik

ANGGOTA DPR RI DEMOKRAT SERAP ASPIRASI WARGA TEMMAPPADUAE DALAM ROADSHOW RESES

6 Januari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
Sengketa Lahan Masih Bergulir, Kuasa Hukum Minta Polres Maros Tolak Pengamanan Eksekusi

Sengketa Lahan Masih Bergulir, Kuasa Hukum Minta Polres Maros Tolak Pengamanan Eksekusi

8 Juni 2026
Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tanralili, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tanralili, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

7 Juni 2026
Kemah Pramuka Peduli Maros, Menanam Harapan untuk Masa Depan Lingkungan

Kemah Pramuka Peduli Maros, Menanam Harapan untuk Masa Depan Lingkungan

7 Juni 2026
Potensi Rp52 Miliar Setahun di Sultan Hasanuddin, Maros Dapat Apa?

Potensi Rp52 Miliar Setahun di Sultan Hasanuddin, Maros Dapat Apa?

5 Juni 2026

Popular Stories

    Sengketa Lahan Masih Bergulir, Kuasa Hukum Minta Polres Maros Tolak Pengamanan Eksekusi
    Sorotan

    Sengketa Lahan Masih Bergulir, Kuasa Hukum Minta Polres Maros Tolak Pengamanan Eksekusi

    by jum007
    8 Juni 2026
    0

    MAROS -- Kuasa hukum H. Husaini W dan Muhammad Ishaq Ismail secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Kapolres Maros terkait...

    Read more
    Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tanralili, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

    Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tanralili, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

    7 Juni 2026
    Kemah Pramuka Peduli Maros, Menanam Harapan untuk Masa Depan Lingkungan

    Kemah Pramuka Peduli Maros, Menanam Harapan untuk Masa Depan Lingkungan

    7 Juni 2026
    Potensi Rp52 Miliar Setahun di Sultan Hasanuddin, Maros Dapat Apa?

    Potensi Rp52 Miliar Setahun di Sultan Hasanuddin, Maros Dapat Apa?

    5 Juni 2026
    DPP GARANSI dan AMPUH Desak KPK Periksa Wali Kota Pematangsiantar, Soroti Dugaan Korupsi Rp14,5 Miliar

    DPP GARANSI dan AMPUH Desak KPK Periksa Wali Kota Pematangsiantar, Soroti Dugaan Korupsi Rp14,5 Miliar

    5 Juni 2026
    No Result
    View All Result

    © 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.