JAKARTA — Alarm fiskal kembali berbunyi. Hingga November 2025, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat mencapai Rp560,3 triliun atau 2,35 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini menempatkan keuangan negara pada titik rawan, sekaligus menimbulkan efek berantai hingga ke keuangan pemerintah daerah.
Kementerian Keuangan mengakui tekanan fiskal tahun ini tidak hanya bersumber dari satu sisi, melainkan akumulasi kebijakan belanja agresif, pelemahan penerimaan negara, serta faktor eksternal global yang kian menekan stabilitas anggaran.
Belanja Meningkat, Penerimaan Melambat
Melebarnya defisit APBN 2025 dipicu oleh lonjakan belanja negara pada semester kedua. Program perlindungan sosial, percepatan proyek strategis nasional termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai puncak realisasi pada kuartal IV.
Di sisi lain, kinerja penerimaan negara justru melambat. Fluktuasi harga komoditas global berdampak langsung pada penurunan setoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya dari sektor pertambangan dan perkebunan. Tekanan semakin berat akibat penguatan dolar AS yang meningkatkan beban pembayaran bunga utang luar negeri.
APBD Ikut Terseret
Kondisi fiskal pusat yang mengetat mulai dirasakan langsung oleh pemerintah daerah. Sejumlah provinsi dan kabupaten/kota menghadapi ketidakpastian penyaluran Dana Transfer ke Daerah, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
Akibatnya, banyak daerah terpaksa melakukan refocusing anggaran, menunda proyek infrastruktur non-prioritas demi mengamankan belanja wajib seperti gaji pegawai dan tunjangan kinerja. Perlambatan ekonomi nasional juga menekan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor hotel, restoran, dan pajak kendaraan bermotor.
“Ruang fiskal daerah makin sempit, sementara kebutuhan pelayanan publik tidak bisa ditunda,” ujar seorang pejabat keuangan daerah yang enggan disebutkan namanya.
Strategi Menkeu: Rem Defisit, Kejar Pajak Besar
Menghadapi tekanan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga defisit di bawah batas konstitusional 3 persen PDB. Pemerintah mematok defisit akhir tahun di kisaran 2,7–2,8 persen.
Alih-alih memangkas belanja rakyat, Kemenkeu mengalihkan fokus ke intensifikasi pajak wajib pajak besar dan korporasi, yang dikenal sebagai strategi “pajak kakap”. Optimalisasi Coretax System disebut menjadi kunci menutup kebocoran penerimaan tanpa menekan sektor UMKM.
Di tengah tekanan fiskal, Menkeu memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp71 triliun tetap aman, dengan alasan program tersebut memiliki efek pengganda langsung terhadap ekonomi rakyat.
Sinyal Relaksasi untuk Daerah
Sebagai langkah antisipatif, pemerintah juga menyiapkan skema relaksasi fiskal daerah pada 2026, terutama bagi wilayah yang terdampak bencana atau mengalami penurunan signifikan dana transfer pusat.
“Fokus kita adalah memperbaiki kualitas belanja dan memastikan setiap rupiah memberikan dampak pertumbuhan. Kita tidak akan memotong belanja yang menjadi hak rakyat, melainkan menutup kebocoran di sisi pendapatan,” tegas Menkeu Purbaya dalam konferensi pers.
Optimisme Bersyarat
Pemerintah tetap memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2025 di level 5,2 persen. Defisit akan ditutup melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) secara selektif, dengan klaim tetap menjaga keberlanjutan fiskal jangka menengah.
Namun, tekanan ke daerah menjadi sinyal peringatan: tanpa perbaikan struktural penerimaan dan belanja yang lebih disiplin, defisit APBN bukan hanya angka di pusat, melainkan krisis senyap yang menggerus kemampuan daerah melayani warganya.
JUM





















