MAROS — Kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi yang dikeluhkan petani di Kabupaten Maros mulai menemukan titik terang. Dinas Pertanian Maros mengungkap, persoalan di SPBU Jawi-Jawi, Kecamatan Bantimurung, bukan disebabkan oleh petani, melainkan adanya pelanggaran administrasi dalam pengisian BBM.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maros, Jamaluddin, mengatakan pihaknya telah turun melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung ke SPBU Jawi-Jawi menyusul keluhan petani yang kesulitan mendapatkan solar bersubsidi untuk kebutuhan alat mesin pertanian (alsintan).
Dari hasil pengecekan, persoalan bermula dari adanya operator SPBU yang mengisi solar kepada kendaraan truk ekspedisi yang disebut tidak sesuai antara barcode dengan nomor polisi kendaraan.
Ketidaksesuaian tersebut kemudian berujung pada sanksi dari Pertamina. SPBU Jawi-Jawi dikenakan pemblokiran pasokan solar bersubsidi selama satu bulan, terhitung 20 Agustus hingga 20 September 2026.
“SPBU Jawi-Jawi mendapat sanksi karena adanya ketidaksesuaian kendaraan yang melakukan pengisian dengan barcode dan nomor polisi yang terdaftar,” kata Jamaluddin.
Kondisi ini membuat petani yang selama ini bergantung pada SPBU Jawi-Jawi harus mencari lokasi lain untuk mendapatkan solar bersubsidi.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Maros, Syamsul Bahri, sebelumnya juga telah melakukan uji petik dan klarifikasi dengan pihak supervisor SPBU Jawi-Jawi pada Senin (7/9/2026).
Menurut Syamsul, persoalan tersebut bukan terkait dengan penebusan solar oleh petani, melainkan akibat ketidaksesuaian data kendaraan saat pengisian BBM.
PETANI BOLEH BERPINDAH SPBU
Dampak pemblokiran mulai dirasakan petani. Mereka kini harus mengalihkan penebusan solar ke SPBU lain yang masih melayani kebutuhan sektor pertanian, di antaranya SPBU Patunuang dan SPBU Kursumange.
Namun, pengalihan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru berupa antrean panjang dan meningkatnya beban permintaan pada SPBU yang masih mendapatkan pasokan solar bersubsidi.
Padahal, kebutuhan solar bagi petani meningkat memasuki musim kemarau. BBM tersebut digunakan untuk mengoperasikan pompa air, traktor roda dua, traktor roda empat hingga combine harvester.
Dinas Pertanian Maros mencatat sekitar 3.486 hektare lahan pertanian modern berpotensi terdampak apabila kebutuhan BBM untuk operasional alat mesin pertanian terganggu.
Terutama pada musim kemarau, keberadaan pompa air menjadi sangat vital untuk mempertahankan produktivitas lahan pertanian.
DINAS PERTANIAN MINTA PERTAMINA CARI SOLUSI
Dinas Pertanian Maros menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk mencari solusi atas pemblokiran tersebut.
Jamaluddin berharap Pertamina dapat mempertimbangkan kondisi petani dan mencari jalan keluar agar pelayanan BBM untuk sektor pertanian tidak ikut terganggu akibat sanksi terhadap SPBU.
“Ini perlu dicarikan solusi karena petani sekarang masuk musim kemarau dan membutuhkan BBM untuk mengoperasikan alat mesin pertanian,” ujarnya.
Sejumlah SPBU di Maros diketahui melayani kebutuhan BBM bersubsidi sektor pertanian, di antaranya SPBU Kursumange di jalur Poros Kostrad, SPBU Jawi-Jawi, SPBU Patunuang, SPBU Camba serta SPBU Barandasi/Lau.
Dengan masih berlangsungnya sanksi hingga 20 September 2026, petani berharap persoalan distribusi solar segera mendapat penyelesaian. Sebab, bagi petani, terganggunya pasokan BBM bukan sekadar persoalan antrean di SPBU, tetapi dapat berdampak langsung terhadap pengairan, pengolahan lahan dan produksi pertanian.
JUM





















