Di tengah derasnya tuntutan publik agar negara lebih tegas memerangi korupsi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini belum juga disahkan. Padahal, Presiden telah menyatakan dukungannya agar regulasi tersebut menjadi salah satu prioritas untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
RUU Perampasan Aset dinilai penting karena dapat memperkuat upaya negara untuk merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana melalui mekanisme hukum yang diatur undang-undang. Banyak kalangan menilai regulasi ini akan membuat koruptor tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan hasil kejahatannya.
Namun hingga kini, pembahasannya di belum menghasilkan pengesahan. Penundaan yang berlarut-larut memunculkan pertanyaan publik: apa yang membuat regulasi yang telah lama didorong berbagai pihak ini belum juga menjadi prioritas?
Di saat masyarakat diminta taat membayar pajak dan mendukung pembangunan, publik juga berharap negara menunjukkan keseriusan yang sama dalam memastikan setiap rupiah hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang adil dan menghormati hak-hak setiap orang.
Kini, sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada para pelaku korupsi, tetapi juga pada komitmen para pembentuk undang-undang. Jika pemberantasan korupsi benar-benar menjadi agenda bersama, maka percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu ujian nyata bagi komitmen tersebut.
Oleh : Jum





















