MAROS, — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pelaku Bisnis Ekonomi Digital Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Selatan terus memperkuat eksistensinya hingga ke tingkat desa. Tidak hanya fokus membangun struktur organisasi, ABPEDNAS Sulsel kini menggandeng Kejaksaan untuk menjalankan program “Jaga Desa”, sebuah inisiatif yang bertujuan mendorong tata kelola desa yang transparan, taat hukum, dan produktif secara ekonomi.
Ketua DPD ABPEDNAS Sulsel, Akbar Sahabaka, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
“Program Jaga Desa antara Kejaksaan dan ABPEDNAS merupakan langkah konkret membangun desa. Kami tidak ingin hanya membentuk kepengurusan, tetapi juga menghadirkan perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Akbar saat ditemui di Warkop Labo Tambua, Kabupaten Maros, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, program ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah desa, mulai dari minimnya pemahaman hukum hingga kebutuhan penguatan ekonomi berbasis digital.
Dalam implementasinya, Kejaksaan akan berperan memberikan penyuluhan hukum, pendampingan pencegahan penyimpangan dana desa, serta perlindungan terhadap aset desa dan masyarakat. Sementara ABPEDNAS akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa sekaligus mendorong pengembangan ekonomi digital di tingkat akar rumput.
Akbar menegaskan, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada keberadaan pengurus ABPEDNAS di setiap daerah. Karena itu, pihaknya terus mempercepat pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
“Saat ini tinggal tiga daerah yang belum terbentuk, yakni Luwu Utara, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar. Setelah seluruh DPC rampung, program Jaga Desa akan kami jalankan secara masif dan terintegrasi,” katanya.
Ia mengakui, percepatan pembentukan organisasi bukan pekerjaan mudah. Pasalnya, selama enam tahun kepengurusan sebelumnya hanya enam DPC yang berhasil dibentuk. Namun dalam enam bulan terakhir, kepengurusan yang dipimpinnya berhasil mengukuhkan 12 DPC baru.
“Ini memang tantangan besar, tetapi kami memilih bergerak cepat. Alhamdulillah, dalam waktu enam bulan sudah 12 DPC yang terbentuk. Target kami sekarang menyelesaikan tiga daerah tersisa dan memastikan program Jaga Desa berjalan efektif,” tegasnya.
Kolaborasi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS ini diharapkan menjadi model pendampingan desa yang mampu memperkuat aspek hukum sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Dengan adanya pendampingan yang terintegrasi, desa-desa di Sulawesi Selatan diharapkan dapat berkembang lebih optimal, mengelola anggaran secara akuntabel, serta memanfaatkan potensi ekonomi lokal tanpa terkendala persoalan hukum maupun keterbatasan kapasitas aparatur desa.
Saat ini, DPD ABPEDNAS Sulsel bersama perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih mematangkan sejumlah persiapan teknis sebelum program “Jaga Desa” diterapkan di sejumlah kabupaten prioritas.
JUM





















