Bahwa kami selaku kuasa hukum menyampaikan hak jawab atas pemberitaan media siber :
Metrosulsel.com pada tanggal 11 Mei 2026 berjudul “Polemik Bayi di Maros: Orang Tua Kandung Akui Pernah Menitipkan Anak Karena Faktor Ekonomi Namun Neneknya Tak Tau”.
Menurut kami, judul pemberitaan tersebut merupakan upaya penggiringan opini yang cenderung merekayasa fakta guna menutupi citra pihak pengelola Rumah Quran. Sebab, berdasarkan fakta yang terungkap dalam forum mediasi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Pemda Maros, keluarga korban, dalam hal ini nenek bayi, turut hadir dan membenarkan bahwa bayi tersebut memang pernah dititipkan kepadanya.
Hal tersebut juga sejalan dengan keterangan Kanit Reskrim Polsek Camba yang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap nenek bayi tersebut, yang bersangkutan mengakui bahwa klien kami memang menitipkan anaknya kepada dirinya selaku nenek bayi.
Selanjutnya, dalam pemberitaan tersebut pihak rumah Quran dan Kepala Desa Cendrana Baru membantah adanya permintaan uang sebesar Rp100.000.000 serta permintaan pemberangkatan umrah. Namun perlu kami tegaskan bahwa fakta tersebut sebelumnya telah kami sampaikan dengan dasar bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Meskipun pihak rumah Quran dan Kepala Desa Cendrana Baru berdalih bahwa pernyataan tersebut hanya candaan, hal itu tidak serta-merta menghapus dugaan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana pemerasan terhadap klien kami.
Adapun kesimpulan dalam forum mediasi yang digelar di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Pemda Maros adalah bahwa bayi klien kami harus dikembalikan kepada orang tua kandungnya, dengan catatan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan dan berwenang.
Pada hari yang telah disepakati nantinya, kami juga akan memperlihatkan seluruh bukti surat dan dokumen yang berkaitan dengan pembuktian bahwa bayi tersebut adalah anak kandung klien kami. Apabila dipandang perlu, kami juga siap menempuh pembuktian ilmiah melalui tes DNA.
ALFIAN PALAGUNA





















