MAROS – Polemik pengasuhan bayi yang selama ini dirawat oleh sebuah Rumah Quran di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, terus bergulir. Setelah sebelumnya pihak pemerintah desa dan pengelola Rumah Quran memberikan klarifikasi, kini perempuan yang mengaku sebagai ibu kandung bayi tersebut akhirnya angkat bicara dan menceritakan versinya agar persoalan menjadi berimbang.
Diketahui, bayi tersebut bernama Muh. Aufa Zayyan. Pasangan yang mengaku sebagai orang tua kandung bayi itu masing-masing bernama Muh. Fahreza dan Natasya Musa Putry.
Dalam keterangannya, Natasya mengaku bayi tersebut memang anak kandungnya yang sempat ia rawat selama kurang lebih satu bulan setelah lahir. Namun karena kondisi ekonomi yang sulit, ia dan suaminya mengaku khawatir tidak mampu membesarkan anak tersebut dengan layak.
“Anakku sempat saya rawat satu bulan, tapi karena ekonomi juga tidak bagus, saya takut kalau anakku menderita kalau tetap sama-sama terus,” ungkap Natasya.
Ia mengaku kemudian berdiskusi dengan suaminya untuk menitipkan bayi tersebut kepada neneknya yang berada di wilayah Cenrana dengan disertai surat penitipan.
“Saya bilang ke suamiku bagaimana kalau kita titip saja di neneknya di rumah Yaya dengan surat penitipan,” katanya.
Menurut pengakuannya, pada malam hari dirinya bersama sang suami membawa bayi tersebut ke rumah neneknya. Sesampainya di sana, bayi diletakkan di depan rumah sambil mengetuk pintu hingga penghuni rumah keluar.
“Sampai di sana saya taruh anakku di depan pintunya Yaya. Tapi saya ketuk-ketuk pintunya sampai keluar ambil anakku baru saya pergi,” jelasnya.
Beberapa bulan kemudian, Natasya mengaku mulai tidak sanggup berpisah dengan anaknya dan meminta kepada suaminya agar bayi tersebut diambil kembali. Namun saat mendatangi rumah neneknya pada malam hari, ia mendapat informasi bahwa bayi itu sudah tidak berada di rumah tersebut.
“Pas mau diambil malam, orang di sana bilang sudah tidak ada lagi di rumah neneknya karena pak desa sudah kasih ke adiknya yang di pondok,” ujarnya.
Ia mengaku sempat mendapat penjelasan bahwa bayi itu nantinya akan dibawa kembali ke rumah neneknya setelah kegiatan mahasiswa KKN selesai, namun menurutnya hal tersebut tidak pernah terjadi.
“Nanti dibawa lagi ke rumah Yaya kalau pulang semua anak-anak KKN, tapi tidak pernah dibawa pulang lagi,” katanya.
Dalam keterangannya, Natasya juga menyinggung adanya isu permintaan uang Rp100 juta maupun pemberangkatan umrah yang menurutnya muncul saat proses pengambilan anak tersebut.
“Di situ pas saya mau ambil anakku, katanya minta Rp100 juta atau lima orang diberangkatkan umrah,” ungkapnya.
Meski demikian, sebelumnya Kepala Desa Cenrana Baru H.A. Zaenal membantah keras tuduhan adanya permintaan uang tebusan tersebut. Ia menegaskan isu itu berasal dari percakapan tidak serius di grup WhatsApp keluarga kepala desa yang kemudian tersebar dan dianggap sebagai permintaan resmi.
Pihak Rumah Quran dan pemerintah desa juga menyatakan tidak pernah melakukan negosiasi ataupun meminta imbalan apa pun kepada pihak yang mengaku sebagai orang tua bayi.
Natasya mengaku dirinya bersama suami sempat mengurus persoalan itu di Polsek Camba. Namun menurutnya, mereka diminta melengkapi sejumlah bukti, mulai dari foto bayi saat baru lahir, surat keterangan lahir, identitas pengantar ke rumah sakit tempat persalinan, hingga menghadirkan orang yang menemani saat proses melahirkan.
“Sudah juga diurus di Polsek, tapi banyak sekali yang diminta seperti foto bayi baru lahir, surat keterangan lahir, KTP yang antar ke rumah sakit melahirkan, sampai orang kos yang temani saya ke rumah sakit,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa H.A. Zaenal sebelumnya menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan demi memastikan status biologis bayi sebelum diserahkan kepada pihak yang mengaku sebagai orang tua kandung. Dalam pertemuan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Maros, disepakati bahwa penyelesaian persoalan dilakukan melalui tes DNA.
Apabila hasil tes DNA membuktikan adanya hubungan biologis antara bayi dengan pasangan Muh. Fahreza dan Natasya Musa Putry, maka proses penyerahan anak akan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan melibatkan kepolisian, Babinsa, pemerintah desa, dan Dinas PPA Maros guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
JUM





















