Oleh Redaksi Metrosulsel.com | 24 Juni 2025
MAROS — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros.
Wakil Direktur LKBH Maros, Andi Putera, S.H., menyatakan bahwa penetapan dan penahanan terhadap Muhammad Taufan—mantan Sekretaris Diskominfo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk anggaran 2021–2023—merupakan bukti komitmen Kejari Maros dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional,” ujar Andi Putera.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Maros secara resmi menetapkan dan menahan Muhammad Taufan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja Internet Command Center pada Senin (23/6/2025). Ia ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Maros.
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, menjelaskan bahwa Taufan menjabat sebagai PPTK dalam rentang waktu 2021 hingga 2023. Berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, Taufan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.469.989.
“Anggaran itu bersumber dari APBD Kabupaten Maros, dengan rincian: tahun 2021 sebesar Rp3,6 miliar, tahun 2022 Rp5,16 miliar, dan tahun 2023 Rp4,54 miliar,” ungkap Zulkifli dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros.
Ketua Divisi LKBH Maros, Abdul Hakim Pratama, S.H., M.H., juga menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja Kejari. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih, meskipun tersangka disebut-sebut sebagai orang dekat Bupati Maros.
“Ini sinyal positif bahwa hukum dijalankan secara adil dan transparan,” katanya.
LKBH Maros berharap Kejari terus konsisten mengusut kasus-kasus korupsi lainnya di Kabupaten Maros demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
J
HAMZAN