• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Daerah

FAUZI AMRO TEGASKAN ANGKUTAN BATUBARA DILARANG MELINTASI JALAN UMUM

Admin by Admin
13 Januari 2026
in Daerah
FAUZI AMRO TEGASKAN ANGKUTAN BATUBARA DILARANG MELINTASI JALAN UMUM

FAUZI AMRO TEGASKAN ANGKUTAN BATUBARA DILARANG MELINTASI JALAN UMUM

JAKARTA — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, H. Fauzi Amro, M.Si., menyoroti serius kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas angkutan batubara yang melintasi jalan umum. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena merugikan negara dan masyarakat.

Sorotan tersebut disampaikan Fauzi Amro seiring rencana pembangunan ruas jalan Sekayu–Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp170 miliar.

“Harapan saya, kondisi jalan rusak dari Muara Beliti sampai Sekayu tidak kembali terulang. Jalan ini dibangun dari uang rakyat, sehingga harus dilindungi dari aktivitas yang merusak,” tegas Fauzi Amro dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga:  Vinales will be as tough for Rossi as Lorenzo - Suzuki MotoGP boss

Menurut Fauzi, angkutan batubara seharusnya hanya menggunakan jalan khusus pertambangan dan tidak diperkenankan melintasi jalan negara, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota. Ia menilai, selama ini tidak ada kontribusi langsung dari aktivitas angkutan batubara terhadap pembangunan jalan, namun dampak kerusakannya justru ditanggung oleh negara.

“Tidak ada kontribusi langsung angkutan batubara terhadap pembangunan jalan, tetapi kerusakannya dibebankan kepada APBN dan rakyat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kondisi ruas jalan dari Lubuk Linggau hingga Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang mengalami kerusakan parah. Fauzi menduga kuat kerusakan tersebut disebabkan oleh kendaraan angkutan batubara dengan tonase yang jauh melebihi kelas dan kemampuan jalan.

Baca Juga:  Silfester Matutina: Relawan Jokowi yang Terjerat Kasus Fitnah JK

“Problem utamanya adalah batubara. Tonasenya melampaui daya dukung jalan,” ungkapnya.

Fauzi Amro menegaskan bahwa larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kelas jalan dan batas muatan sumbu terberat, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mewajibkan pihak perusak jalan bertanggung jawab atas perbaikan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengamanatkan penyediaan jalan khusus pertambangan oleh perusahaan tambang.

“Secara hukum, angkutan batubara tidak boleh menggunakan jalan negara. Jika dibiarkan, negara dirugikan dua kali: jalan rusak dan APBN kembali terbebani,” tegas Ketua Himpunan Alumni IPB periode 2025–2030 tersebut.

Baca Juga:  Skandal Cinta Terlarang Kadinkes Maros Diselidiki

Selain penegakan hukum oleh aparat, Fauzi mendorong pengawasan kolaboratif dengan melibatkan masyarakat, organisasi kepemudaan (OKP), lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh adat, dan media. Ia mengusulkan pembentukan tim pemantauan angkutan batubara berbasis masyarakat untuk melaporkan pelanggaran, termasuk kendaraan over dimension over loading (ODOL).

“Pengawasan harus terbuka dan berkelanjutan agar pelanggaran tidak terus berulang,” katanya.

Fauzi Amro menegaskan DPR RI akan terus mengawal kebijakan lintas kementerian bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah agar penegakan hukum terhadap angkutan batubara dapat berjalan tegas dan konsisten.

“Jalan adalah urat nadi ekonomi rakyat. Tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

SYUKRI

Share10Tweet7SendShareSend

Related Posts

GEMPA BERUNTUN DI ACEH DIKAITKAN DENGAN CAHAYA BIRU, BMKG TEGASKAN FENOMENA ALAM
Daerah

GEMPA BERUNTUN DI ACEH DIKAITKAN DENGAN CAHAYA BIRU, BMKG TEGASKAN FENOMENA ALAM

4 Januari 2026
PAD MAROS 2025 PECAH REKOR, TEMBUS RP329,5 MILIAR
Daerah

PAD MAROS 2025 PECAH REKOR, TEMBUS RP329,5 MILIAR

2 Januari 2026
PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD
Daerah

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

31 Desember 2025
FORUM KOMUNITAS HIJAU DESAK PERCEPATAN RDTR, KRISIS EKOLOGI GOWA KIAN MENGKHATIRKAN
Daerah

FORUM KOMUNITAS HIJAU DESAK PERCEPATAN RDTR, KRISIS EKOLOGI GOWA KIAN MENGKHATIRKAN

28 Desember 2025
LANGKAH STRATEGIS RSUD I LAGALIGO WOTU GANDENG KANTOR HUKUM UNTUK PERKUAT TATA KELOLA
Daerah

LANGKAH STRATEGIS RSUD I LAGALIGO WOTU GANDENG KANTOR HUKUM UNTUK PERKUAT TATA KELOLA

23 Desember 2025
HIPMI PALOPO DIHADAPKAN PADA EVALUASI PERAN DAN ARAH KEPEMIMPINAN
Daerah

HIPMI PALOPO DIHADAPKAN PADA EVALUASI PERAN DAN ARAH KEPEMIMPINAN

13 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
ANTISIPASI CUACA EKSTREM, BPBD MAROS PANGKAS POHON RAWAN TUMBANG

ANTISIPASI CUACA EKSTREM, BPBD MAROS PANGKAS POHON RAWAN TUMBANG

14 Januari 2026
BANGUNAN SEKOLAH AMBRUK, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

BANGUNAN SEKOLAH AMBRUK, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

14 Januari 2026
MERITOKRASI YANG DIPERJUANGKAN, ETIKA YANG DIJAGA: KEPEMIMPINAN ANDI SUDIRMAN SULAIMAN DI SULAWESI SELATAN

MERITOKRASI YANG DIPERJUANGKAN, ETIKA YANG DIJAGA: KEPEMIMPINAN ANDI SUDIRMAN SULAIMAN DI SULAWESI SELATAN

14 Januari 2026
KAPOLRES MAROS MINTA JAJARAN TERAPKAN KUHAP DAN KUHP BARU SECARA PROFESIONAL

KAPOLRES MAROS MINTA JAJARAN TERAPKAN KUHAP DAN KUHP BARU SECARA PROFESIONAL

14 Januari 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9035 shares
    Share 3614 Tweet 2259
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2038 shares
    Share 815 Tweet 510
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1660 shares
    Share 664 Tweet 415
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    1546 shares
    Share 618 Tweet 387
  • KEJARI MAROS TAHAN MANTAN LURAH LEANG-LEANG TERKAIT DUGAAN PUNGLI PROGRAM PTSL

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
ANTISIPASI CUACA EKSTREM, BPBD MAROS PANGKAS POHON RAWAN TUMBANG
Berita Lokal

ANTISIPASI CUACA EKSTREM, BPBD MAROS PANGKAS POHON RAWAN TUMBANG

by Admin
14 Januari 2026
0

MAROS — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros melakukan langkah antisipatif menghadapi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Sulawesi Selatan...

Read more
BANGUNAN SEKOLAH AMBRUK, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

BANGUNAN SEKOLAH AMBRUK, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

14 Januari 2026
MERITOKRASI YANG DIPERJUANGKAN, ETIKA YANG DIJAGA: KEPEMIMPINAN ANDI SUDIRMAN SULAIMAN DI SULAWESI SELATAN

MERITOKRASI YANG DIPERJUANGKAN, ETIKA YANG DIJAGA: KEPEMIMPINAN ANDI SUDIRMAN SULAIMAN DI SULAWESI SELATAN

14 Januari 2026
KAPOLRES MAROS MINTA JAJARAN TERAPKAN KUHAP DAN KUHP BARU SECARA PROFESIONAL

KAPOLRES MAROS MINTA JAJARAN TERAPKAN KUHAP DAN KUHP BARU SECARA PROFESIONAL

14 Januari 2026
PRABOWO SINDIR BUROKRASI: TERLALU BANYAK PEMBOHONG, MENIPU PRESIDEN DEMI KEUNTUNGAN PRIBADI

PRABOWO SINDIR BUROKRASI: TERLALU BANYAK PEMBOHONG, MENIPU PRESIDEN DEMI KEUNTUNGAN PRIBADI

13 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.