Karena Hal Urgen Asset KUD Allepolea Diputuskan Dalam Rapat Pengurus

Kasus KUD Allepolea Dialihkan ke Polisi, Jaksa: Bukan Tindak Pidana Khusus

Oleh Tim Redaksi : Metrosulsel.comI 20 Juni 2025

MAROS  – Penanganan kasus dugaan penyimpangan keuangan di tubuh Koperasi Unit Desa (KUD) Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, kini resmi dialihkan ke Kepolisian Resor Maros. Keputusan ini diambil Kejaksaan Negeri Maros setelah penyelidikan awal tidak menemukan adanya kerugian negara dalam laporan yang dilayangkan oleh LSM Pekan 21.

“Benar, kasus KUD Allepolea akan kami serahkan suratnya Jumat (20/6) ke Polres Maros karena dinilai masuk ranah pidana umum,” kata Sulfikar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Maros. Ia juga menegaskan kesiapannya memberikan klarifikasi jika diperlukan dalam proses selanjutnya.

Laporan LSM menyoroti penjualan aset lahan koperasi seluas kurang lebih 900 meter persegi yang dilakukan pada 2017 senilai Rp280 juta. Ketua Koperasi Abdul Madjid menyatakan penjualan dilakukan secara kolektif melalui keputusan rapat pengurus dan dilakukan demi kebutuhan mendesak: modal untuk menjadi distributor pupuk kerja sama dengan Pupuk Indonesia.

Baca Juga:  LKBH Maros Apresiasi Kejari Tahan Eks Pejabat Diskominfo

“Modal kami tidak cukup saat itu, jadi rapat memutuskan menjual lahan. Tidak ada keputusan pribadi,” ujar Madjid, Minggu (18/6). Ia juga menjelaskan bahwa Rp70 juta dari hasil penjualan dibagikan ke 14 penerima termasuk pengurus dan karyawan, masing-masing Rp5 juta, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.

Madjid menyatakan telah menyiapkan dokumen-dokumen terkait dan berharap segera dipanggil agar proses hukum berjalan cepat dan transparan.

Sementara itu, LSM Pekan 21 yang melaporkan kasus ini menilai penjualan aset tidak melalui lelang terbuka dan tidak melibatkan suara anggota koperasi secara proporsional. “Ada indikasi pelanggaran prosedur dan potensi penguasaan sepihak,” ujar Amir Kadir, Sekjen LSM Pekan 21. Menghargai proses hukum meski hasil penyelidikan kejaksaan tidak menemukan potensi tindak pidana khususnya.

Baca Juga:  Sunnat Gaji Sekurity, Dua Perusahaan Rugikan Negara Sekitar Rp2 Miliar

Dua orang pengurus koperasi telah dipanggil untuk klarifikasi oleh Kejaksaan. Namun, karena tidak menyentuh dana negara, kasus ini dinilai lebih tepat ditangani sebagai perkara pidana umum oleh pihak kepolisian.

 

Reporter : ANDI GUNAWAN

Editor.     : JUMADI