KEPULAUAN SELAYAR – Polres Kepulauan Selayar memfasilitasi penyelesaian polemik penutupan SD Inpres 124 Tambolongan Timur, Desa Tambolongan, Kecamatan Bontosikuyu, yang sempat mengganggu proses belajar mengajar.
Melalui musyawarah dan pendekatan persuasif, permasalahan tersebut akhirnya mencapai kesepakatan pada Selasa malam (6/1/2026) di ruang Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.
Pertemuan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU
Sukarman, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar Masdar J. Pratama, Camat Bontosikuyu Drs. Muh. Arif, Kepala Desa Tambolongan Makkawaru, serta pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, Abdul Aziz, K.SKM, dan Per. Rading. Hadir pula Kanit Tipidter Ipda Suhartono Pranoto, S.H., Kanit Tipidkor Ipda Andi Bakri Yamar, S.H., M.H., serta Kepala SDI 124 Tambolongan Timur, Mustari.
Dalam musyawarah tersebut disepakati penyelesaian berupa pembayaran kompensasi lahan sebesar Rp35.000.000 kepada Abdul Aziz, K.SKM sebagai pemulihan sebagian hak atas tanah yang digunakan untuk lokasi sekolah. Pembayaran diserahkan saat itu juga. Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa penganggaran resmi baru dapat diusulkan melalui APBD Perubahan tahun 2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani para pihak dan diketahui oleh Kepala Desa Tambolongan serta Camat Bontosikuyu. Dokumen tersebut sekaligus menjadi dasar pembukaan kembali segel dan gembok sekolah.
IPTU Sukarman menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., untuk memastikan kegiatan pendidikan kembali berjalan normal. Ia menegaskan bahwa kompensasi sementara dibayarkan menggunakan dana pinjaman pribadi dari Koperasi Primkoppol Polres Kepulauan Selayar sambil menunggu proses anggaran pemerintah daerah.
“Pertimbangan utama kami adalah kepentingan anak-anak. Kami melaksanakan perintah pimpinan agar persoalan ini segera tuntas sehingga proses belajar mengajar kembali normal dan hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak terhambat,” ujar IPTU Sukarman.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar, Masdar J. Pratama, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polres Kepulauan Selayar. Menurutnya, kolaborasi tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dan kepedulian Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar. Ini merupakan bentuk sinergi yang positif demi memastikan anak-anak tetap dapat belajar, sambil kami memproses penyelesaian administrasi anggaran sesuai ketentuan,” ujarnya.
Setelah kompensasi diterima, Abdul Aziz, K.SKM menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan kembali di kemudian hari serta membuka segel dan gembok sekolah. Melalui surat pernyataan resmi, permasalahan dinyatakan selesai dan SD Inpres 124 Tambolongan Timur kembali dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar secara normal.
SYAMSIR





















