MAROS — Menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyebut adanya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah di kawasan pergudangan Kecamatan Marusu, Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan klarifikasi resmi.
Kepala Bapenda Kabupaten Maros, Ferdiansyah, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat data resmi, hasil audit, maupun temuan dari lembaga pengawasan berwenang yang menyatakan adanya kebocoran PAD pajak daerah di wilayah tersebut.
“Pemberitaan yang beredar tidak disertai data valid atau temuan resmi dari aparat pengawasan internal maupun eksternal. Sampai hari ini, tidak ada laporan atau hasil pemeriksaan yang menyatakan terjadi kebocoran PAD pajak daerah yang dikelola Bapenda di kawasan pergudangan Marusu,” ujar Ferdiansyah kepada Metrosulsel.com.
Tegaskan Batas Kewenangan Pajak Daerah
Ferdiansyah menjelaskan, Pemda Maros hanya berwenang mengelola dan memungut jenis pajak daerah tertentu sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Pajak tersebut meliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Makan Minum (restoran dan katering), Pajak Hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), BPHTB, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Parkir.
“Di luar jenis pajak itu, bukan kewenangan daerah. Ada pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan tidak boleh dipungut Pemda,” tegasnya.
Pengelolaan Pajak Sesuai Aturan
Terkait potensi PAD dari kawasan pergudangan di Kecamatan Marusu, Ferdiansyah menyebut sektor yang menjadi objek pajak daerah antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dan Pajak Air Tanah. Seluruhnya, kata dia, telah dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Perda Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2024.
“Pengelolaannya dilakukan dengan mekanisme administrasi dan pengawasan yang jelas,” ujarnya.
Pendataan PBB dan Pengawasan Air Tanah
Ferdiansyah menjelaskan, pemungutan PBB dilakukan berdasarkan data objek dan subjek pajak yang terdaftar, disertai pemutakhiran data serta penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara bertahap.
“Pemerintah daerah secara berkala melakukan evaluasi untuk memastikan kewajaran dan kepatuhan pembayaran PBB, khususnya di kawasan pergudangan,” jelasnya.
Sementara untuk Pajak Air Tanah, pemungutan dilakukan berdasarkan izin dan laporan penggunaan air tanah dari wajib pajak, serta diawasi bersama instansi teknis terkait.
“Kami lakukan pengawasan administratif dan teknis untuk mencegah potensi pelanggaran,” tambah Ferdiansyah.
Self Assessment dan Uji Petik
Ferdiansyah juga menegaskan bahwa saat ini mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak serta retribusi daerah dilakukan secara mandiri oleh perusahaan (self assessment). Setelah itu, Bapenda melakukan penelitian administrasi hingga uji petik di lapangan untuk menguji kebenaran laporan yang disampaikan.
“Kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Komitmen Transparansi dan Konferensi Pers
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Ferdiansyah mengungkapkan bahwa Bapenda Maros akan menggelar konferensi pers pada Senin, 29 Desember mendatang, dengan menghadirkan seluruh bidang teknis.
“Kami akan jelaskan secara terbuka mekanisme pemungutan pajak, pengawasan, serta klarifikasi isu yang berkembang agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Maros berkomitmen meningkatkan pengelolaan PAD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, melalui penguatan pengawasan, pemutakhiran basis data pajak, digitalisasi sistem pendapatan daerah, serta pendataan potensi pajak secara berkala.
Di akhir pernyataannya, Ferdiansyah menyampaikan bahwa Pemkab Maros menghormati peran media sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada publik, serta tetap terbuka terhadap pengawasan dan masukan konstruktif demi optimalisasi PAD.
JUM / HAMZAN





















