MAROS — Polemik terkait rendahnya upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros memicu kritik tajam terhadap tata kelola fiskal daerah. Sejumlah PPPK paruh waktu diketahui hanya menerima upah antara Rp300.000 hingga Rp1.000.000 per bulan, angka yang dinilai jauh dari standar penghidupan layak maupun Upah Minimum Kabupaten.
Dari dokumen kontrak kerja sementara yang menjadi rujukan analisis, besaran upah tersebut tidak sebanding dengan peran maupun beban kerja yang sebelumnya ditanggung tenaga non-ASN. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengupahan layak serta asas keadilan sosial.
Masalah ini diduga tidak berdiri sendiri. Rendahnya kemampuan keuangan daerah, terutama pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjadi faktor yang ikut disorot. Wakil Ketua HPPMI Maros, Ilham Tammam, menilai persoalan fiskal Maros berakar pada kebocoran PAD akibat kesiapan data yang lemah serta pengawasan administrasi usaha yang tidak memadai.
Ia mencontohkan temuan di Kecamatan Marusu, di mana sejumlah perusahaan skala besar dengan ratusan tenaga kerja justru tercatat sebagai usaha kecil. PT Sumber Pangan Nusantara, yang mempekerjakan sekitar 195 pekerja, dalam beberapa data administratif masih diklasifikasikan sebagai usaha kecil. Hal serupa ditemukan pada PT Cahaya Baru Madani, yang kategorinya tidak konsisten antara usaha kecil, menengah, dan besar serta PT Maccon Generasi Mandiri yang memiliki lebih dari 160 pekerja, tetapi masih tercatat sebagai usaha menengah.
Selain itu, kawasan usaha seperti Pattente Business Park, Pergudangan 88, dan kawasan industri Pattene didominasi oleh entri usaha yang dicatat sebagai usaha kecil. Padahal, karakteristik operasional perusahaan di wilayah tersebut termasuk skala distribusi, sewa gudang, serta sektor usaha seperti logistik, beton, dan baja ringan, menunjukkan bahwa klasifikasi tersebut tidak sesuai dengan skala ekonomi sebenarnya.
Aktivis Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara, Ismail Tantu, menilai salah klasifikasi usaha akan berdampak langsung pada penerimaan daerah. Ketika usaha menengah atau besar tercatat sebagai usaha kecil, kontribusi pajak yang dibayarkan berada di bawah kapasitas ekonomi. Kebocoran semacam ini berkontribusi pada melemahnya PAD, yang kemudian berdampak pada terbatasnya ruang fiskal untuk pembiayaan publik, termasuk penggajian PPPK.
Dalam konteks ini, rendahnya upah PPPK paruh waktu tidak dapat dibenarkan sebagai konsekuensi “keterbatasan anggaran” semata. Keterbatasan tersebut justru merupakan hasil dari pengelolaan PAD yang dinilai tidak akurat dan tidak diawasi secara optimal.
Ismail, mendorong Bupati Maros untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Bapenda sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pendataan dan pemungutan pajak. Evaluasi ini dianggap harus menyentuh aspek substansial seperti validasi data usaha, mekanisme inspeksi lapangan, dan integrasi data lintas perangkat daerah.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Maros juga diminta lebih aktif melakukan fungsi pengawasan. Salah klasifikasi skala usaha bukan hanya persoalan teknis, tetapi berdampak pada keadilan fiskal, keberlanjutan APBD, serta kesejahteraan aparatur daerah.
Tanpa pembenahan struktural dan keberanian politik dari eksekutif maupun legislatif, kebocoran PAD dikhawatirkan akan terus terjadi, yang pada akhirnya dibayar mahal oleh kelompok rentan termasuk para PPPK paruh waktu yang menerima upah jauh dari layak.
Pembenahan tata kelola PAD pun kini dinilai menjadi agenda mendesak untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan kebijakan publik di Kabupaten Maros.
HAMZAN





















