JAKARTA — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional memastikan tidak akan menarik royalti performing right dari konser amal dan kegiatan penggalangan dana yang ditujukan untuk membantu korban bencana di wilayah Sumatra.
Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya kemanusiaan yang membutuhkan respons cepat tanpa hambatan administratif.
Keputusan ini menegaskan bahwa kegiatan bersifat sosial dan tidak berorientasi keuntungan tidak termasuk dalam objek penarikan royalti. Dengan begitu, penyelenggara kegiatan charity dapat menjalankan acara secara lebih leluasa tanpa dibebani kewajiban pembayaran royalti musik.
Aji Mirza Hakim, yang juga dikenal sebagai vokalis grup musik Jikustik, mengatakan pihaknya memahami situasi darurat akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra dan Aceh. Menurutnya, seluruh pihak perlu terlibat aktif agar bantuan kepada korban dapat tersalurkan secara maksimal.
“Untuk kegiatan amal yang bertujuan membantu korban bencana, kami tidak memberlakukan penarikan performing right. Ini merupakan bentuk empati sekaligus tanggung jawab moral,” ujarnya.
LMKN berharap kebijakan tersebut dapat mendorong kolaborasi yang lebih luas antara musisi, komunitas, dan masyarakat. Selain itu, panitia penyelenggara tetap diminta menyampaikan pemberitahuan resmi kepada LMKN agar pendataan kegiatan dapat dilakukan secara transparan dan tertib.
SYUKRI





















