JAKARTA – Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Dr. Johansyah Mansyur, M.Si, menilai polemik pemilihan kepala daerah secara langsung atau melalui DPRD merupakan dilema serius dalam demokrasi Indonesia saat ini. Tarik-menarik kepentingan antara pembentuk undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi menjadikan wacana ini kembali mengemuka (9/12/2025).
Menurut Johansyah, mengemukanya kembali gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bisa dilepaskan dari pernyataan Ketua Umum Partai Golkar beberapa waktu lalu, yang kemudian diikuti oleh sejumlah aktivis dan kalangan akademisi.
Ia menjelaskan, secara normatif, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur bahwa pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Bahkan mekanisme ini telah diperkuat melalui penyempurnaan regulasi, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2020 dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait aspek teknis penyelenggaraan dan masa jabatan hasil pilkada langsung.
“Wacana ini sesungguhnya merupakan antiklimaks dari kekecewaan publik terhadap sebagian kepala daerah hasil pilkada langsung. Namun, kekecewaan tersebut tidak otomatis menjadi alasan untuk memundurkan demokrasi ke pola pemilihan ala Orde Baru,” ujarnya.
Kelebihan dan Risiko Dua Model
Johansyah menjabarkan bahwa pemilihan melalui DPRD memiliki sejumlah kelebihan, seperti efisiensi anggaran, minimnya konflik horizontal, dan penghematan waktu.
Namun, ia menegaskan bahwa skema ini mengandung risiko besar: rentan terhadap dominasi elite partai, berpotensi mengabaikan kehendak rakyat, serta menciptakan ketergantungan kepala daerah kepada DPRD dibanding kepada masyarakat.
Sebaliknya, pilkada langsung memiliki legitimasi politik yang lebih tinggi, mendorong partisipasi publik, dan memperkuat prinsip kedaulatan rakyat. Akan tetapi, kelemahannya adalah biaya politik yang sangat mahal, tingginya potensi politik uang, serta risiko konflik sosial.
Usulan Model Hibrida
Lebih jauh, Johansyah menyampaikan pandangannya bahwa dalam kondisi Indonesia saat ini—di mana isu efisiensi anggaran dan ancaman korupsi semakin mengemuka—mekanisme pilkada tidak langsung layak dipertimbangkan, namun dengan modifikasi.
Ia mengusulkan model gabungan, di mana rakyat tetap terlibat melalui mekanisme perwakilan seperti konsep electoral college di Amerika Serikat.
“Prosesnya harus transparan. Masyarakat terlibat dalam tahap awal, partai melakukan seleksi internal secara terbuka, dan DPRD melakukan pemilihan akhir dari kandidat yang telah melalui proses tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, skema ini bisa menjadi jalan tengah antara efisiensi biaya, stabilitas politik, dan tetap menjaga ruh demokrasi.
“Bangsa ini harus menentukan prioritas: jika ingin memperkuat partisipasi publik, pilkada langsung tetap relevan. Jika ingin menekan biaya sosial dan keuangan negara, maka pilkada melalui DPRD—dengan modifikasi transparan—menjadi opsi rasional,” pungkasnya.
SYUKRI





















