MAROS — Lembaga Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Maros. Desakan ini muncul setelah sejumlah temuan terbaru menunjukkan kerusakan hutan dan meningkatnya aktivitas galian C ilegal di beberapa kecamatan.
Berdasarkan penelitian yang diterima lembaga tersebut, dalam kurun tiga dekade terakhir wilayah DAS Maros — termasuk Kecamatan Tompobulu dan Bantimurung — mengalami deforestasi mencapai ±1.196,53 hektar. Kerusakan itu disebut berdampak langsung pada menurunnya daya dukung lingkungan serta meningkatkan potensi bencana hidrometeorologi.
“Dalam tahun 2025 saja, wilayah Maros telah terdampak luapan waduk dan banjir hingga menjalar ke sepuluh kecamatan,” demikian pernyataan Lembaga Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup yang diterima redaksi, Kamis 29/11/2025.
Selain kerusakan hutan, laporan masyarakat dan sejumlah organisasi menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin masih marak terjadi di Kecamatan Tanralili, Moncongloe, Bantimurung, Tompobulu, hingga Marusu.
Pada November 2024, Polres Maros pernah mengamankan seorang pengelola tambang batu kapur ilegal di Bantimurung beserta alat berat dan truk pengangkut. Namun, menurut laporan terbaru lembaga tersebut, aktivitas penambangan dan lalu-lintas truk pengangkut material masih terus berlangsung sepanjang 2025.
Penindakan terhadap tambang ilegal merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara aktivitas pengangkutan material melalui jalan umum diatur dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 102 Tahun 2016 yang disempurnakan dengan Perbup Nomor 78 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur jam operasional, tonase, kelayakan kendaraan, dan kewajiban menutup muatan.
Lembaga Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup menilai penegakan hukum di lapangan perlu diperketat agar kerusakan tidak meluas. Mereka mengajukan lima tuntutan:
-
OTT terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah DAS Maros,
-
penyitaan alat berat dan kendaraan pengangkut,
-
proses hukum terhadap pemodal hingga operator lapangan,
-
percepatan pemulihan lingkungan melalui rehabilitasi dan reforestasi,
-
pelibatan masyarakat dalam pemantauan.
“Penegakan hukum yang tegas akan menentukan masa depan DAS Maros dan keberlanjutan lingkungan di wilayah ini,” tulis lembaga tersebut dalam pernyataannya.
Agung Sanrima























