MAKASSAR – Rencana pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, bernilai investasi sekitar Rp3 triliun, terancam tidak terlaksana. Sejumlah warga dari Kelurahan Mula Baru, Tammalalang, Alamanda, dan Akasia menyatakan penolakan terhadap proyek tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan.
Warga menilai, proyek yang disebut-sebut sebagai bagian dari program strategis nasional itu berpotensi mengganggu lahan pertanian serta kenyamanan masyarakat sekitar lokasi pembangunan. Penolakan warga disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Makassar pada Senin (13/10/2025).
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPRD Makassar memiliki pandangan berbeda. Sebagian mendukung proyek PSEL–PLTSA dilanjutkan dengan alasan pengelolaan sampah kota dapat tertata lebih baik sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dukungan anggaran dari APBD. Namun, anggota lain menilai proyek ini berisiko menurunkan kualitas lingkungan serta mengancam keberlangsungan lahan pertanian warga.
Proyek senilai Rp3 triliun itu sebelumnya menjadi harapan Pemkot Makassar untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah berbasis teknologi modern. Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani Rudy Djamaluddin pada 22 Januari 2021.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah telah menyusun sejumlah dokumen pendukung, termasuk Feasibility Study (FS) 2021, Buku 1A dan 1B Studi Terdahulu, Buku 2 Studi oleh CNTCI 2021, serta Buku 2B tentang Studi Kemampuan Bayar. Semua dokumen itu disiapkan sebagai syarat administratif realisasi proyek PSEL–PLTSA di Kota Makassar.
Meski demikian, Wali Kota Makassar menegaskan bahwa pembangunan tersebut tidak akan dilanjutkan bila terbukti merugikan masyarakat.
Jika investasi ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi warga, maka sebaiknya tidak diteruskan,” ujar Wali Kota Makassar.
Sementara itu, pemerintah kota masih menunggu hasil konsultasi dan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek pengolahan sampah berbasis teknologi modern.
SYUKRI
 
			 
                                 
		    


 
                                



















