PDAM Maros di Ambang Kolaps, Dirut Bungkam, LSM Gugat Transparansi

PDAM Maros di Ambang Kolaps, Dirut Bungkam, LSM Gugat Transparansi

MAROS I metrosul.com — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bantimurung Kabupaten Maros terancam bangkrut. Laba terus merosot, tarif air tak naik sejak 2009, dan Direktur Utamanya, Muhammad Salahuddin, memilih bungkam saat diminta pertanggungjawaban publik.

Selama tiga tahun terakhir, keuangan PDAM kian memerah. Laba bersih anjlok dari Rp2 miliar (2020) menjadi Rp132 juta pada 2023. Salahuddin mengakui, biaya produksi air bersih saat ini mencapai Rp4.900/m³, namun dijual ke masyarakat hanya Rp4.500. Tarif dasar pun tak berubah sejak 15 tahun lalu: Rp2.700/m³.

“Setiap meter kubik air yang kami salurkan, PDAM rugi Rp400,” kata Salahuddin dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Maros dan aktivis sipil beberapa waktu lalu.

Tarif baru rencananya akan diberlakukan pada 2025 dengan kisaran Rp4.400 – Rp12.000/m³ berdasarkan SK Gubernur. Meski begitu, rencana ini dinilai terlambat. Infrastruktur distribusi air juga bermasalah: pompa tak mampu melayani pelanggan di dataran tinggi, dan kualitas air menurun drastis saat musim hujan akibat cemaran lumpur dari hulu.

Baca Juga:  Bosowa Nunggak Pajak Rp 41 Miliar, Upaya Pemkab Maros Bertindak Setelah Disorot Tajam

LSM Menyerang, Dirut Menghindar
Masalah PDAM tak berhenti di angka. Lembaga Swadaya Masyarakat PEKAN-21 melayangkan surat resmi bernomor 025/LSM-PEKAN21/MRS/VI/2025 kepada Dirut Salahuddin. Mereka meminta keterbukaan atas seluruh laporan keuangan, data pelanggan, dividen ke pemerintah, kontrak pengadaan barang/jasa, dan struktur gaji direksi selama 2021–2024.

“PDAM adalah milik publik, bukan milik pribadi. Ada indikasi ketidakterbukaan dalam pengelolaan keuangan,” kata Ketua Umum PEKAN-21, H. Bakri Ramli, S.Sos. LSM ini juga mencurigai adanya kebocoran pemasukan yang tak dilaporkan secara transparan.

Baca Juga:  Babak Baru Sengketa Lahan 21 Hektare di Maros: Ahli Waris Gugat Pertamina, Polisikan Kuasa Palsu

Amir Kadir, Sekretaris Jenderal PEKAN-21, menambahkan, mereka akan melaporkan PDAM ke Komisi Informasi, Ombudsman, Kejaksaan, BPK, dan BPKP bila tak ada tanggapan dalam waktu 14 hari kerja.
Upaya klarifikasi kepada Dirut PDAM Muhammad Salahuddin oleh media ini tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp tak dijawab, sambungan telepon tak diangkat.

Citra Sosial vs Realitas Layanan
Meski sempat menggratiskan tagihan bagi masjid, panti asuhan, dan warga terdampak kekeringan pada Desember 2024, PDAM di bawah Salahuddin justru tersandera oleh kerusakan jaringan dan buruknya kualitas layanan. Kritik masyarakat terus mengalir dari berbagai penjuru Maros, mulai dari air keruh, layanan tak merata, hingga keterlambatan respon pengaduan

Baca Juga:  "Yang Mulia" di Maros Lebih Sakti dari Hukum

JUMADI